Pemerintah membuka peluang untuk mengambil alih inisiatif penyusunan draf Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu menyusul macetnya proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga Minggu (3/5/2026). Langkah ini dinilai mendesak demi menjamin kualitas pelaksanaan pesta demokrasi mendatang.
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay, menyoroti ketiadaan kemauan politik dari parlemen untuk memulai revisi tersebut. Padahal, RUU Pemilu telah tercatat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) selama hampir satu setengah tahun terakhir, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"DPR kelihatannya tidak mau memulai proses pembahasan dengan alasan yang dibuat-buat. Sudah hampir 1,5 tahun mereka memutuskan akan melakukannya, dengan memasukkan ke dalam prolegnas. Tidak ada hasil ternyata," ujar Hadar Nafis Gumay, Direktur Eksekutif NETGRIT.
Mantan Komisioner KPU tersebut menilai stagnasi ini menghambat penguatan regulasi yang dibutuhkan untuk menyederhanakan birokrasi pemilu. Ia menegaskan bahwa pembaharuan hukum harus rampung sebelum tahapan pemilu selanjutnya resmi digulirkan oleh penyelenggara.
"Ada kebutuhan peningkatan kualitas pemilu mendatang. Harus dimulai dengan kita mempunyai UU Pemilu yang baik, memuat pengaturan yang kuat dan lebih memastkan pelaksanaan pemilu simpel, bersih, murah, dan demokratis," tegas Hadar Nafis Gumay, Direktur Eksekutif NETGRIT.
Penyusunan draf awal oleh pemerintah dianggap sebagai solusi konkret untuk menyediakan rujukan pembahasan yang jelas. Hadar berpendapat bahwa perdebatan antarpartai politik merupakan hal wajar asalkan dilakukan dalam koridor proses yang transparan dan melibatkan partisipasi publik.
"Selanjutnya diperdebatkan bersama oleh parpol dan pemangku kepentingan lain yang mungkin berpandangan banyak berbeda. Tidak masalah, namun rujukan menjadi jelas dan lewat proses yang terbuka dan partisipatif bermakna," imbuh Hadar Nafis Gumay, Direktur Eksekutif NETGRIT.
Di sisi lain, pihak eksekutif telah memberikan sinyal kesiapan untuk bergerak jika kebuntuan di parlemen terus berlanjut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah siap bernegosiasi ulang mengenai pemegang inisiatif draf tersebut.
"Kalau misalnya sampai setengah, dua setengah tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf," kata Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril pada Rabu (29/4/2026) di Jakarta Timur. Hingga saat ini, belum ada agenda pembahasan formal terkait RUU Pemilu yang dijadwalkan oleh komisi terkait di DPR RI.