Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi ketahanan fiskal Indonesia tetap terjaga dengan total Saldo Anggaran Lebih (SAL) mencapai Rp420 triliun pada Jumat (24/4/2026). Penegasan ini membantah kabar di media sosial yang menyebut likuiditas negara dalam kondisi kritis hanya tersisa Rp120 triliun.
Dilansir dari Suara, pemerintah menerapkan strategi manajemen kas dengan menempatkan dana sebesar Rp300 triliun di perbankan nasional guna memperkuat likuiditas pasar domestik. Langkah ini menyebabkan dana yang tercatat di Bank Indonesia terlihat mengecil sehingga memicu misinterpretasi publik mengenai kondisi riil keuangan negara.
Purbaya menekankan bahwa penempatan dana di perbankan, khususnya pada bank-bank Himbara, dilakukan agar aset negara tetap produktif dan tidak menganggur. Dana tersebut dipastikan tetap tersedia dan fleksibel untuk digunakan sewaktu-waktu oleh pemerintah.
"SAL saya masih di angka Rp400-an triliun dan tidak terganggu. Dana yang di perbankan itu sifatnya deposito on call, sewaktu-waktu bisa ditarik kembali jika pemerintah membutuhkan" ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Di tengah klaim keamanan kas tersebut, lembaga pemeringkat internasional Standard & PoorÔÇÖs (S&P) memberikan peringatan terkait beban utang. Rasio pembayaran bunga utang Indonesia tercatat mencapai 19 persen dari total pendapatan negara, atau menembus angka Rp599,5 triliun.
Angka tersebut melampaui batas aman internasional yang ditetapkan S&P pada level 15 persen. Pemerintah menanggapi hal tersebut melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Suminto, yang menyebut angka tersebut merupakan pagu maksimal dalam skenario risiko ekstrem.
"Harapan kita realisasinya nanti tidak sebesar itu. Kami terus mengelola dan mengendalikan pembiayaan dengan sangat hati-hati agar tetap di bawah pagu" jelas Suminto, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko pada Rabu (22/4/2026).
Upaya menekan rasio bunga utang kini difokuskan pada percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah memproyeksikan peningkatan setoran pajak sebesar 30 persen sebagai instrumen utama untuk menjaga fleksibilitas fiskal dalam jangka panjang.