Kebijakan fiskal baru disepakati pemerintah demi mendukung para kreator lewat pemotongan pajak secara signifikan. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) royalti bagi penulis kini dipangkas dari yang semula sebesar 15% menjadi 1,5% dan berstatus final.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Pertemuan resmi ini diselenggarakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Selasa (26/5), serta dihadiri oleh Menteri Keuangan, Menteri Ekraf, dan sejumlah menteri lainnya.
Seperti dilansir dari Media Indonesia, Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya menjelaskan bahwa penurunan PPh royalti ini menjadi jawaban atas aspirasi para penulis. Perjuangan untuk menurunkan beban pajak tersebut diketahui telah berjalan cukup lama sejak tahun 2017.
Sebelum kesepakatan ini tercapai, Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) intensif menggelar diskusi berkala sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026. Rapat koordinasi tersebut melibatkan berbagai elemen ekosistem perbukuan, mulai dari perwakilan penulis, editor, ilustrator, penerbit, hingga komunitas dan asosiasi terkait.
Langkah penyusunan kebijakan ini juga didukung oleh basis data ilmiah. Kemenekraf menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI) untuk mengkaji skema perpajakan royalti penulis, yang hasilnya telah diserahkan kepada Menko Ekon pada 4 Mei 2026.
"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan" ungkap Menteri Ekraf.
Langkah lanjutan dari keputusan Rakortas ini bakal segera diproses secara legal oleh Kementerian Keuangan. Perubahan regulasi perundang-undangan terkait tengah disiapkan agar aturan baru ini bisa mulai diimplementasikan pada Semester II 2026.