Pemerintah Pangkas Pajak Penghasilan Penulis Menjadi 1,5 Persen

Pemerintah Pangkas Pajak Penghasilan Penulis Menjadi 1,5 Persen
Foto: Ilustrasi Pemerintah Pangkas Pajak Penghasilan Penulis Menjadi 1,5 Persen.

Pemerintah Indonesia resmi menetapkan pemotongan pajak penghasilan final menjadi 1,5 persen bagi para penulis ber-ISBN dalam paket stimulus ekonomi triwulan kedua 2026 di Jakarta pada Selasa (26/5/2026).

Langkah ini diambil demi memenuhi janji kampanye Presiden RI Prabowo Subianto, sebagaimana dilansir dari Suara. Pemotongan pajak penghasilan (PPh) tersebut menyasar para penulis yang memiliki identitas penerbitan resmi berupa International Standard Book Number.

ÔÇ£Tadi kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPh final sebesar 1,5 persen. Karena ini merupakan janji kampanye Bapak Presiden, maka ini akan segera dilaksanakan,ÔÇØ kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Realisasi insentif PPh final bagi penulis tersebut nantinya bakal diumumkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Kebijakan baru ini diproyeksikan memberikan dampak penurunan nilai setoran pajak yang cukup signifikan di sektor industri kreatif.

Potensi penurunan nilai pajak dari pemberian insentif ini diperkirakan mencapai Rp 12,5 miliar hingga Rp 31,2 miliar. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan estimasi populasi penulis di Indonesia yang berkisar antara 16,6 ribu hingga 41,5 ribu orang.

Selain insentif PPh final, pemerintah juga merancang pembebasan pajak royalti yang ditujukan bagi para penulis pemula. Aturan baru ini memangkas kebijakan sebelumnya yang membebankan tarif pajak royalti sebesar 5 sampai 35 persen.

Fasilitas pembebasan pajak royalti tersebut akan dibatasi untuk maksimal dua karya penerbitan dalam jangka waktu tiga tahun. Regulasi teknis mengenai kebijakan ini bakal diterbitkan dalam bentuk PP dengan melibatkan Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf).

Artikel terkait

Rekomendasi