Pemerintah mulai merancang skema subsidi baru guna menekan bunga kredit ultra mikro PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar hingga di bawah 9 persen pada Rabu (13/5/2026). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban finansial masyarakat kecil di Jakarta.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa langkah awal yang diambil adalah mengalihkan sebagian subsidi bunga dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendukung pembiayaan nasabah PNM Mekaar. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Money, penyesuaian ini bertujuan agar pelaku usaha supermikro memperoleh bunga yang lebih terjangkau.
"Subsidi, sebagian dari KUR (dialihkan) ke sana (PNM). Mungkin nanti juga kita tambah, tapi langkah pertama memastikan yang supermikro tadi bisa dapat bunga lebih rendah dari 9 persen kata Pak Presiden," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Pemerintah saat ini tengah mengalkulasi total kebutuhan subsidi yang diperlukan guna mencapai target penurunan bunga tersebut. Koordinasi lebih lanjut mengenai perhitungan final besaran subsidi akan dilakukan bersama Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia.
"Alokasinya akan kita serahkan ke Danantara, mereka sedang ngehitung. Rencana Pak Presiden dan Danantara akan berada di bawah 9 persen, mungkin 8 persen, tapi sedang dihitung lagi," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti tingginya selisih bunga kredit antara pengusaha besar dan pelaku usaha kecil. Presiden memberikan instruksi khusus agar suku bunga PNM Mekaar yang sebelumnya berada di level 24 persen dipotong secara signifikan menjadi 8 persen.
"Suku bunga dalam program Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar itu yang kredit supermikro Rp 2 juta, Rp 3 juta, Rp 5 juta, Rp 10 juta dikenakan bunga 24 persen," ujar Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Prabowo menilai struktur bunga yang berlaku selama ini tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat kecil yang membutuhkan akses pembiayaan. Ia membandingkan beban bunga tersebut dengan fasilitas pinjaman yang diterima oleh korporasi besar dari sektor perbankan.
"Padahal pengusaha-pengusaha besar kalau ke bank mungkin dapat 10 persen, 9 persen," kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.