Pemerintah terus memacu kesiapan pembangunan hunian tetap (huntap) untuk masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Aceh Tamiang. Langkah ini ditempuh melalui penguatan koordinasi antarlembaga serta percepatan penyelesaian kendala lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Seperti dilansir dari Media Indonesia, langkah taktis tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Pos Komando Wilayah Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Safrizal ZA bersama Koordinator Posko Penanggulangan Bencana (Galapana) DPR RI TA Khalid di Kantor Bupati Aceh Tamiang.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail, Kepala Balai DJBN Wilayah Aceh Zulkarnain, perwakilan Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM) Thabrani, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatra I Asy'ari, serta perwakilan pemda dan korporasi pemegang HGU.
Agenda utama pertemuan berfokus pada kesiapan 40 titik huntap komunal yang diajukan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Berdasarkan hasil verifikasi, sebanyak 37 lokasi dinyatakan siap dibangun, sedangkan tiga titik lainnya masih tertahan proses negosiasi pelepasan HGU.
Tiga korporasi yang masih dalam tahap negosiasi pelepasan lahan tersebut meliputi PT Perkebunan Semadam, PT Perkebunan Pertanian Pati Sari, dan PT Evans Indonesia yang beroperasi sebagai PT Simpang Kiri Plantations.
Di sisi lain, pelepasan lahan HGU dari sejumlah perusahaan lain seperti PT Perkebunan Nusantara, PT Padang Palma Permai, PT Socfindo, PT Desa Jaya, dan PT Bahruni dilaporkan telah rampung seutuhnya.
Guna mengantisipasi keterlambatan, Safrizal ZA menawarkan opsi percepatan menggunakan dokumen administrasi pelepasan lahan sebagai payung hukum awal bagi pemerintah daerah untuk memulai konstruksi fisik.
"Sebagai solusi percepatan, perlu ada bridging berupa dokumen administrasi kepastian pelepasan lahan HGU sebagai dasar awal pemerintah daerah melakukan pembangunan di atas lahan HGU sembari menunggu proses administrasi pemindahan aset selesai," ujar Safrizal.
Mantan Penjabat Gubernur Aceh tersebut meminta jajaran pemerintah kabupaten segera mengalkulasi total kebutuhan lahan huntap. Proses perhitungan harus merujuk pada hasil kajian teknis Kementerian Pekerjaan Umum mengenai kebutuhan hunian dan fasilitas umum.
Pada kesempatan yang sama, TA Khalid mendesak pemerintah daerah untuk segera menuntaskan komunikasi dengan tiga perusahaan pemegang HGU agar hak pemanfaatan lahan segera beralih.
ÔÇ£Dari sejumlah perusahaan, tersisa tiga perusahaan yang belum selesai. Kami tunggu, deadlinenya besok, Minggu, 24 Mei 2026, pukul 12.00 WIB. Kalau mereka masih menolak sesuai permintaan pemerintah, maka Bupati kirim surat ke Satgas Pemerintah dan Satgas DPR RI,ÔÇØ kata Khalid.
Safrizal menambahkan bahwa negara sedang mengerahkan upaya terbaik untuk memulihkan kondisi wilayah Aceh pascabencana. Menurutnya, luas lahan yang dibutuhkan untuk program huntap ini relatif kecil jika dibandingkan dengan total luas HGU yang dikelola oleh pihak swasta.
Kriteria penentuan lokasi huntap juga dipastikan telah melewati analisis mendalam yang mencakup aspek sosial, ekonomi, budaya, hingga mitigasi kebencanaan agar aman ditempati dalam jangka panjang.
Rangkaian koordinasi ditutup dengan peninjauan lapangan ke area HGU di Desa Bukit Rata yang diproyeksikan sebagai lokasi huntap, dilanjutkan dengan penyaluran bantuan peralatan dapur kepada 72 kepala keluarga di Huntara 3 Bukit Rata.