Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang mulai berdampak pada April 2026.
Kebijakan ini menyasar berbagai platform digital populer seperti TikTok, X, Instagram, hingga permainan daring seperti Roblox. Dilansir dari Nasional, implementasi regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi masa depan generasi muda Indonesia di ruang siber.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa platform TikTok telah mengambil langkah tegas pasca-terbitnya aturan tersebut. Tercatat sebanyak 780.000 akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun telah dinonaktifkan per tanggal 10 April 2026.
Pemerintah menekankan bahwa regulasi ini memerlukan sinergi dari lingkungan keluarga untuk mencegah anak-anak mencari celah akses. Tanpa pengawasan ketat, terdapat risiko penggunaan identitas palsu, akun pinjaman, maupun pemanfaatan perangkat milik orang lain oleh anak-anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menekankan pentingnya peran pengasuhan dalam membatasi interaksi digital anak. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kecanduan gawai setelah PP Tunas secara resmi berlaku di tanah air.
"Harapannya, pengaturan jadwal dilakukan melalui diskusi dengan anak-anaknya, sehingga pengaturan jadwal berkegiatan di dunia maya menjadi kesepakatan bersama antara orangtua dan anak," kata Arifah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Arifah menambahkan bahwa momentum pembatasan media sosial ini merupakan kesempatan bagi orang tua untuk memperkuat ikatan emosional melalui aktivitas fisik bersama. Kegiatan seperti beribadah, memasak, hingga berkebun dinilai sangat dibutuhkan dalam masa pertumbuhan anak.
"Dan untuk anak sudah remaja, dapat melakukan diskusi, ibadah bersama, berkebun, memasak, dan lain-lain," tutur Arifah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar orang tua juga memberikan contoh dengan mengurangi penggunaan gawai pribadi saat berinteraksi dengan buah hati mereka. Hal ini penting untuk menciptakan kualitas hubungan yang lebih baik di dalam rumah.
"Tentu diperlukan juga komitmen orangtua untuk meninggalkan gawai sejenak, atau mengurangi penggunaan gawainya sehingga lebih banyak berinteraksi dengan anak-anaknya," ujar Arifah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi memberikan saran agar orang tua mengedepankan pendekatan persuasif saat mengawasi anak. Menurutnya, respon emosional seperti kemarahan justru dapat memicu konflik yang lebih besar.
"Bersikap sebagai sahabat. Sahabat itu teman dekat yang memahami. Jadi, waktu anak marah, anak sedih, anak itu, kita, orangtua tuh merasa ada di pihak anak. 'Oh iya, saya ngerti perasaan kamu. Kamu sedih ya? Kamu marah ya?' Jadi, diberikan judul perasaan-perasaan itu sehingga anak merasa tenang," tutur Seto, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Pria yang akrab disapa Kak Seto ini menjelaskan bahwa validasi perasaan sangat krusial bagi anak yang kehilangan akses hiburan digitalnya. Orang tua bertugas membimbing anak untuk mengelola emosi tersebut tanpa memberikan penghakiman.
"Dibimbing cara memecahkannya. Tapi, tidak dihakimi, tidak disudutkan seolah-olah itu tidak benar, anak marah enggak boleh. Boleh marah, boleh sedih, boleh menangis dan sebagainya," ucap Seto, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Pendampingan yang tepat dianggap mampu mencegah fenomena perlawanan anak (fight) atau upaya melarikan diri dari masalah (fly). Seto memperingatkan bahwa pola didik dengan kekerasan hanya akan membuat anak semakin frustrasi.
"Dimengerti tapi kemudian dibimbing dan kemudian diangkat untuk bisa mengatasi masalah itu. Itu yang dalam arti posisi sebagai sahabat anak," imbuh Seto, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Seto juga menegaskan bahwa kepatuhan platform teknologi terhadap regulasi negara barulah langkah awal dari perjuangan perlindungan anak. Keberhasilan sepenuhnya tetap bergantung pada bagaimana keluarga mengawal aktivitas harian anak-anak mereka.
"Jadi, kadang-kadang ada yang berani melawan orangtua dan sebagainya. Tapi, flight apa? Terbang, lari ke luar. Lari ke gadget atau kadang-kadang kalau sudah frustrasi, ada anak yang bunuh diri dan sebagainya. Nah, itu malah kontraproduktif," ucap Seto, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Ia berharap para orang tua tidak cepat berpuas diri dengan hadirnya PP Tunas sebagai bentuk kemenangan sepihak. Pengawasan berkelanjutan tetap menjadi kewajiban mutlak bagi setiap wali murid di Indonesia.
"Jangan dianggap sebagai kemenangan orangtua, ya. Orangtua belum menang. Yang menang adalah negara yang bisa berhasil memaksa TikTok segala macam mematuhi, ya," tegas Seto, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Guna membantu orang tua yang sibuk bekerja, Seto menyarankan pemberdayaan komunikasi antar-tetangga di tingkat RT dan RW. Pola gotong royong dalam pengawasan anak dinilai menjadi solusi efektif di lingkungan padat penduduk.
"Jadi, artinya begini, sesibuk orangtua dan sebagainya, tapi ada tetangga kiri-kanan yang saling rukun tadi, kan. Coba saling membantu, diberdayakan peran RT, RW tadi. Misalnya, 'Tolong titip ya, Bu, saya ini ada pekerjaan,'. Saling membantu," ujar Seto, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
LPAI sebelumnya telah mengusulkan pembentukan Seksi Perlindungan Anak Tingkat Rukun Tetangga (Sparta) kepada pemerintah daerah. Program ini bertujuan memperkuat ketahanan warga dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif lingkungan.
"Sampai Kota Tangsel mendapatkan rekor MURI kota pertama di Indonesia yang seluruh RT-nya sudah dilengkapi dengan SPARTA tadi, begitu," tutur Seto, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Meskipun beberapa wilayah telah menerapkannya, Seto menyayangkan program perlindungan setingkat RT tersebut belum terealisasi secara merata di seluruh provinsi. Upaya kolektif ini terus didorong melalui berbagai gerakan nasional sejak beberapa tahun lalu.
"Bahkan, waktu itu pernah kami usulkan agar Jakarta sebagai provinsi pertama yang seluruh RT, RW-nya dari kabupaten, dari kota-kotanya sudah dilengkapi dengan SPARTA, tapi belum sempat waktu itu terealisir," tandas Seto, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Melalui Gerakan Nasional Saya Sahabat Anak (Gernas Sasana), LPAI terus mengedukasi orang tua agar tidak bersikap arogan dalam membatasi penggunaan media sosial. Pendekatan dengan bentakan dinilai tidak tepat untuk mendidik anak yang belum cerdas menyaring konten.
"Kemudian merasa berkuasa, merasa bisa memerintah dengan kekerasan, dengan bentakan dan sebagainya, dan hukuman dan sebagainya. Jadi, kadang-kadang membentak anak yang terlalu lama bermain media sosial, atau merampas dan sebagainya sampai anak mungkin nangis-nangis, histeris dan sebagainya. Nah, hal ini yang yang menurut kami tidak benar ya, tidak tepat," urai Seto, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).