Pemerintah Kaji Kenaikan Royalti Minerba Lewat Revisi Aturan

Pemerintah Kaji Kenaikan Royalti Minerba Lewat Revisi Aturan
Foto: Ilustrasi Pemerintah Kaji Kenaikan Royalti Minerba Lewat Revisi Aturan.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji rencana kenaikan royalti mineral dan batubara (minerba) melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025. Langkah kebijakan ini diprediksi akan memberikan tekanan signifikan terhadap margin keuntungan perusahaan tambang yang melantai di bursa saham.

Analisis dari BRI Danareksa Sekuritas mengungkapkan bahwa selain evaluasi besaran royalti, pemerintah juga membuka peluang untuk menerapkan skema bagi hasil yang serupa dengan sektor minyak dan gas bumi (migas) pada industri pertambangan. Kondisi ini diprediksi akan mengubah struktur beban biaya operasional emiten.

"Potensi dampak ke emiten pertambangan salah satunya adalah margin laba berpotensi tertekan akibat kenaikan beban royalti," tulis Tim BRI Danareksa Sekuritas, Jumat (9/5/2026).

Ketidakpastian regulasi ini dinilai dapat menghambat laju ekspansi serta minat investasi para pelaku industri tambang dalam waktu dekat. Tim analis menambahkan bahwa sentimen negatif dari pasar modal kemungkinan besar akan membayangi sektor ini untuk jangka pendek, meski ada dampak positif bagi kas negara.

"Namun di sisi lain, kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara di tengah tingginya harga komoditas global," ujar BRI Danareksa Sekuritas.

Berdasarkan data perdagangan pada Jumat (8/5/2026) sebagaimana dilansir dari Market, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sudah merespons negatif usulan tersebut dengan koreksi sebesar 2,86 persen. Pelemahan ini dipicu oleh rontoknya harga saham sejumlah emiten mineral utama.

Daftar Penurunan Saham Emiten Tambang
Kode SahamPersentase Penurunan
TINS14,88%
INDY14,82%
INCO13,89%
ARCI13,71%
MDKA13,12%

Head of Research Kiwoom Sekuritas, Liza Camelia Suryanata, memberikan pandangannya terkait posisi IHSG yang saat ini masih berada dalam tekanan sentimen domestik tersebut. Menurutnya, daya dorong pasar untuk berbalik arah masih tergolong lemah.

"IHSG masih belum cukup kuat untuk berbalik arah, dengan adanya kebijakan royalti minerba ini," tutur Liza Camelia Suryanata, Head of Research Kiwoom Sekuritas.

Selain faktor kebijakan royalti, pergerakan pasar juga dipengaruhi oleh stabilitas nilai tukar rupiah dan harga minyak mentah dunia. Kondisi geopolitik global serta stabilitas ekonomi domestik menjadi variabel penting yang terus dipantau oleh para pelaku pasar modal saat ini.

Artikel terkait

Rekomendasi