Pemerintah memberikan jaminan kepastian kerja bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya terancam pemutusan hubungan kerja akibat aturan pembatasan belanja pegawai pada Jumat (8/5/2026). Kebijakan tersebut merespons keresahan daerah terkait pemberlakuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD mulai tahun 2027.
Kepastian tersebut disampaikan setelah pelaksanaan Rapat Tingkat Menteri (RTM) Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah di Kementerian PAN-RB pada Kamis (7/5). Berdasarkan laporan yang dilansir dari Detik Finance, aturan teknis mengenai masa transisi ini nantinya akan dituangkan melalui Undang-Undang APBN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa koordinasi lintas kementerian telah dilakukan untuk menindaklanjuti Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan maksimal 30% belanja pegawai dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," kata Rini.
Pemerintah menempuh langkah ini guna memberikan rasa aman kepada seluruh pemerintah daerah dan jutaan pegawai kontrak di seluruh Indonesia. Pengaturan lewat instrumen APBN dianggap menjadi solusi legal formal untuk mengatasi hambatan fiskal di tingkat daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa terdapat kekhawatiran signifikan dari sejumlah kepala daerah yang berencana menghentikan kontrak PPPK demi mematuhi regulasi batas belanja pegawai tersebut.
"Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, bahkan ada beberapa daerah yang merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30% akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN," ujar Tito.
Tito menambahkan bahwa penguatan hukum melalui UU APBN akan sejajar dengan UU HKPD sehingga para pemimpin daerah memiliki payung hukum yang kuat. Koordinasi terkait kelebihan persentase belanja pegawai nantinya akan dipantau langsung oleh Kementerian Keuangan.
"Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi. Jika ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30% dari APBD, maka akan merujuk pada Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan," tuturnya.
Selain penyesuaian regulasi, pusat juga berencana memberikan sokongan program pembangunan bagi wilayah yang memiliki rasio pengeluaran pegawai yang tinggi agar layanan publik tidak terganggu.
"Untuk daerah yang belanja pegawainya tinggi, kami bersama Menteri Keuangan akan merancang program untuk kepentingan masyarakat di daerah tersebut yang dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat. Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, didukung oleh pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat," paparnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan pihaknya dalam mengawal aspek fiskal dari kebijakan transisi ini. Ketiga kementerian terkait dijadwalkan segera menerbitkan surat edaran bersama sebagai pedoman teknis bagi pemerintah daerah.
"Saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB. Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," ujar Purbaya.
Langkah jangka panjang juga mencakup penyusunan kebijakan rekrutmen ASN yang lebih terukur. Evaluasi tersebut akan disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah serta kebutuhan nyata organisasi pemerintahan guna menjaga keberlangsungan kualitas pelayanan publik.