Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memastikan operasional pelayaran di Selat Malaka tetap terbuka, aman, dan stabil bagi jalur perdagangan internasional pada Sabtu (25/4/2026). Langkah ini diambil melalui koordinasi dengan negara-negara terkait berdasarkan hukum laut internasional UNCLOS 1982.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI), Yvonne Mewengkang, yang menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen menjaga stabilitas kawasan. Kebijakan pelayaran di wilayah tersebut akan terus mengacu pada aturan hukum laut yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
"Serta memperhatikan koordinasi dengan negara-negara terkait untuk menjaga stabilitas kawasan dan memastikan jalur pelayaran global tetap aman, terbuka, dan stabil," kata Yvonne dikutip dari Kompas.com, Sabtu (25/4/2026).
Penegasan ini sekaligus memberikan jaminan bahwa Selat Malaka tidak akan mengalami penutupan jalur sebagaimana yang terjadi pada Selat Hormuz. Pemerintah Indonesia memandang Selat Malaka sebagai urat nadi perdagangan dunia yang sangat vital keberadaannya bagi banyak negara.
"Seluruh kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia terkait jalur pelayaran internasional, termasuk di Selat Malaka, akan selalu sejalan dengan hukum internasional, khususnya UNCLOS," jelas Yvonne.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI Sugiono memberikan pernyataan serupa pada Kamis (23/4/2026) mengenai status netralitas jalur tersebut. Dilansir dari Money, kebebasan navigasi di Selat Malaka merupakan bentuk kepatuhan terhadap Hak Lintas Damai yang tercantum dalam Pasal 17 UNCLOS 1982.
"Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung," jelas Sugiono, Kamis (23/4/2026).
Pemerintah juga mengklarifikasi terkait isu pengenaan biaya terhadap kapal-kapal yang melintas di selat tersebut. Penegasan diberikan bahwa Indonesia tetap menghormati hak setiap kapal dagang untuk melintas tanpa adanya pungutan tarif tertentu.
"Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka)," jelasnya.
Isu mengenai pungutan pajak ini sebelumnya bermula dari pernyataan bercanda Menteri Keuangan Purbaya yang melibatkan Singapura dan Malaysia. Pernyataan tersebut kemudian segera diklarifikasi oleh pemerintah guna menjaga kepastian hukum bagi setiap kapal internasional yang menggunakan jalur Selat Malaka.