Hampir 200.000 anak di Indonesia teridentifikasi telah terpapar aktivitas judi online yang menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Data ini diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam acara di Medan pada Rabu (13/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.
Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat bahwa dari total ratusan ribu anak tersebut, sekitar 80.000 di antaranya merupakan anak-anak yang masih berusia di bawah 10 tahun. Pemerintah menegaskan bahwa fenomena ini merupakan masalah besar yang memerlukan perhatian mendalam.
"Jadi, ini penting bagi kita membuka ruang untuk menyampaikan bahwa masalah ini luar biasa besar," ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Meutya menjelaskan bahwa langkah pemerintah akan difokuskan pada pemutusan akses melalui takedown situs serta penguatan literasi digital bagi publik. Kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Polri, OJK, perbankan, hingga platform digital menjadi kunci dalam pemberantasan praktik ilegal tersebut.
"Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama," tutur Meutya Hafid.
Sosiolog dari Universitas Airlangga, Bagong Suyanto, menilai tingginya angka anak yang terpapar judi online sangat dipengaruhi oleh faktor habitus di lingkungan keluarga dan kelompok teman sebaya. Kemudahan akses terhadap gawai serta subkultur masyarakat tertentu memperburuk kondisi tersebut.
"200.000 anak bukan jumlah sedikit. Ini pasti karena pengaruh habitus keluarga dan komunitas peer group-nya," kata Bagong Suyanto, Guru Besar Departemen Sosiologi FISIP Unair pada Jumat (15/5/2026).
Ia juga memberikan sorotan khusus terhadap keberadaan subkultur pada anak-anak marginal yang cenderung terbiasa dengan spekulasi demi mendapatkan uang dalam jumlah besar secara cepat. Faktor lingkungan sosial dianggap menjadi variabel utama di samping kemudahan teknologi.
"Ditambah subkultur anak marginal yang terbiasa dengan spekulasi mendapatkan uang cepat dan banyak," imbuh Bagong Suyanto.
Sebagai bagian dari upaya penanganan, Kementerian Komdigi telah menginstruksikan platform besar seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk meningkatkan tanggung jawab mereka. Platform tersebut diminta untuk segera menurunkan konten iklan yang berkaitan dengan aktivitas judi online.