Pemerintah Batalkan Rencana Tarif Tol Selat Malaka

Pemerintah Batalkan Rencana Tarif Tol Selat Malaka
Foto: Ilustrasi Pemerintah Batalkan Rencana Tarif Tol Selat Malaka.

Kementerian Keuangan membatalkan wacana kontroversial terkait penerapan tarif tol di Selat Malaka yang sempat memicu kekhawatiran perdagangan maritim global. Dilansir dari Investortrust, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Jumat, 24 April 2026, mengklarifikasi bahwa gagasan tersebut hanyalah sebuah gurauan dan bukan kebijakan resmi.

Langkah penegasan ini diambil untuk menjaga stabilitas pasar global di kawasan Indo-Pasifik. Selat Malaka sendiri merupakan jalur vital yang mengalirkan sekitar 25 persen barang dagangan dunia. Jika Indonesia memonetisasi perlintasan tersebut, tindakan ini dinilai melanggar hukum internasional sekaligus memicu lonjakan biaya pengiriman global.

Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan posisi Indonesia yang tetap patuh pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). Penjelasan tersebut disampaikan langsung dalam pengarahan pers di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

"The context was not serious," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan. "I know the regulations very well. We are signatories to UNCLOS, so we cannot charge fees for passing ships unless it is in the form of services."

Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan bahwa Indonesia telah meratifikasi hukum internasional tersebut. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban mengizinkan kapal asing melintasi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Alih-alih memungut biaya lintas, pemerintah kini mengalihkan fokus untuk mengoptimalkan layanan logistik kompetitif. Strategi baru ini bertujuan menangkap peluang ekonomi dari ribuan kapal melalui penyederhanaan proses lego jangkar, pengisian bahan bakar, dan dukungan logistik lainnya.

Menteri Luar Negeri Sugiono turut memberikan respons senada demi menepis rumor yang beredar di masyarakat internasional. Sugiono menekankan posisi Indonesia sebagai negara kepulauan yang sangat bergantung pada jalur pelayaran bebas dan netral.

"We support the freedom of navigation as a trading nation ourselves," ujar Sugiono, Menteri Luar Negeri.

Selain perdebatan tarif, situasi keamanan Selat Malaka juga menjadi perhatian menyusul melintasnya kapal perang Amerika Serikat, USS Miguel Keith, di dekat Belawan pada 18 April. Kementerian Pertahanan memastikan pergerakan armada militer tersebut tetap mematuhi hukum maritim internasional.

"It is an international transit route. The ALKI passed is part of international freedom of navigation, and the TNI AL Headquarters has confirmed there was no violation of sovereignty," kata Brigadier General Rico Ricardo Sirait, Head of the Defense Information Bureau.

Markas Besar TNI Angkatan Laut mengategorikan perlintasan kapal perang tersebut sebagai operasi rutin. Pemerintah Indonesia menegaskan Selat Malaka tetap terbuka untuk aktivitas bisnis maupun patroli militer rutin selama mematuhi aturan internasional.

Artikel terkait

Rekomendasi