Pemerintah Bantah Pembangunan KEK Finansial Bali Menjadi Suaka Pajak

Pemerintah Bantah Pembangunan KEK Finansial Bali Menjadi Suaka Pajak
Foto: Ilustrasi Pemerintah Bantah Pembangunan KEK Finansial Bali Menjadi Suaka Pajak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah kekhawatiran bahwa pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Finansial di Bali akan menjadi suaka pajak atau tax haven pada Kamis (7/5/2026). Dilansir dari Ekonomi, proyek ini justru diproyeksikan sebagai sumber pembiayaan baru bagi sektor riil dan APBN.

Pemerintah berencana menarik aset investor global untuk masuk ke KEK Finansial tanpa beban pajak awal guna mendukung proyek strategis nasional, termasuk yang dikelola oleh Danantara. Langkah ini diambil untuk menciptakan likuiditas melalui instrumen Surat Berharga Negara (SBN).

"Kenapa tiba-tiba anda bilang design tax haven? Kira-kira yang akan akan kami buat adalah seperti di Dubai, 100 hektare atau lebih sedikit atau lebih atau sedikit sekaligus. Itu menjadikan kawasan ekonomi khususnya. Di situ akan berlaku common law. Uang bisa masuk dari luar negeri ke situ, enggak saya pajakin," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Mantan Deputi Kemenko Maritim dan Investasi ini menjelaskan bahwa investor membutuhkan return yang hanya bisa didapatkan melalui penempatan dana di sektor finansial maupun sektor riil di Indonesia. Keunggulan proyek fisik di Indonesia dianggap menjadi daya tarik yang tidak dimiliki oleh pusat keuangan lain.

"Kalau dia [aset investasi] ditaruh di situ [KEK] saja enggak diapa-apain, dia enggak akan dapat return. Return-nya paling ya harusnya ditaruh di tempat saya [pasar SBN], tempat Pak Gubernur BI [SRBI], di sektor finansial yang lain. Tetapi yang paling menarik kan di sektor riil," terang Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Pihak otoritas fiskal berkomitmen memberikan insentif pajak selama investor bersedia menanamkan modalnya pada proyek-proyek di luar kawasan khusus tersebut. Mekanisme ini diharapkan mampu menciptakan keberlanjutan pembiayaan pembangunan nasional.

"Ketika dia keluar ada hasil, ada pajak dan lain-lain dan ekonomi jalan. Jadi kamu punya sumber pembiayaan baru yang mungkin lebih murah dari sekarang dan membuat pembiayaan kami lebih sustainable," tutur Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pada Senin (4/5/2026) bahwa pemerintah tengah mengkaji beberapa lokasi potensial di Bali seperti KEK Kura-Kura, KEK Sanur, hingga wilayah dekat Benoa. Pemilihan lokasi ini mempertimbangkan infrastruktur KEK yang sudah beroperasi di Pulau Dewata.

"Kemudian kami juga melihat di wilayah Barat dan juga ada di lokasi lain di dekat Benoa. Jadi kami melihat ke depan financial center ini ada peluang," ujar Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian.

Airlangga menekankan bahwa Indonesia berpeluang mengambil celah pasar investasi global yang saat ini didominasi Singapura dan Hong Kong, terutama di tengah ketidakpastian geopolitik di Timur Tengah. Indonesia Financial Center (IFC) nantinya akan dikelola oleh badan otoritas khusus.

"Yang paling penting kan tujuannya adalah untuk menarik investasi. Itu potensinya berbagai macam dan kami melihat sekarang kan dimanfaatkan maksimal oleh Singapura. Nah Singapura ini enggak ada pesaing apalagi dengan adanya global geopolitik di Timur Tengah, sehingga alternatifnya sekarang hanya Singapura dan Hong Kong. Nah tentu kami juga punya potensi," ujar Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian.

Namun, pandangan berbeda muncul dari kalangan analis pajak mengenai ambisi pemerintah membangun pusat keuangan internasional ini. Kepala Riset Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai kebijakan tersebut justru berisiko mendorong terciptanya suaka pajak di dalam negeri.

"Sedari jaman Pak Jokowi memang ada kelompok yang ingin membuat tax haven di Indonesia, beruntung saat itu ditentang keras Sri Mulyani. Sekarangkan punggawa penting Kemenkeu sudah berganti semua, ya enggak heran saya kalau ide pembuatan tax haven di Indonesia muncul lagi." ujar Fajry Akbar, Kepala Riset CITA.

Kritik tersebut didasari pada ketersediaan instrumen insentif pajak yang sudah ada saat ini, seperti tax holiday dan tax allowance yang menyerap anggaran besar. Fajry menilai skema yang sedang disiapkan seperti Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) sudah cukup memadai untuk menarik investasi tanpa harus membentuk kawasan tanpa pajak.

"Kalau untuk menarik investasi, kita sudah ada kok instrumen insentif pajak. Apalagi nanti akan disiapkan skema QRTC dan SBTI-SH untuk menarik investasi dari luar negeri. Manfaat dan biayanya lebih jelas, terukur, dan terawasi dengan baik," tutur Fajry Akbar, Kepala Riset CITA.

Artikel terkait

Rekomendasi