Pemerintah Berpeluang Ambil Alih Pembahasan RUU Pemilu dari DPR

Pemerintah Berpeluang Ambil Alih Pembahasan RUU Pemilu dari DPR
Foto: Ilustrasi Pemerintah Berpeluang Ambil Alih Pembahasan RUU Pemilu dari DPR.

Pemerintah membuka peluang untuk mengambil alih inisiatif pengajuan draf revisi Undang-Undang Pemilu menyusul belum dimulainya pembahasan formal di DPR RI selama lebih dari satu tahun terakhir. Dilansir dari Nasional, rencana ini muncul sebagai solusi atas mandeknya proses legislasi yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa negosiasi ulang mengenai pihak pengusul draf dapat dilakukan jika proses di parlemen terus tertunda. Pernyataan tersebut disampaikan Yusril pada Rabu, 29 April 2026 sebagai respons atas kekosongan langkah konkret legislatif.

"Kalau misalnya sampai setengah, 2,5 tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf," kata Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Keterlambatan ini juga mendapat sorotan tajam dari Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) yang menilai alasan penundaan oleh DPR terkesan dibuat-buat. Direktur Eksekutif NETGRIT Hadar Nafis Gumay mendesak pemerintah segera bertindak agar regulasi baru dapat rampung sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai pada Minggu, 3 Mei 2026.

"Ada kebutuhan peningkatan kualitas pemilu mendatang. Harus dimulai dengan kita mempunyai UU Pemilu yang baik, memuat pengaturan yang kuat dan lebih memastikan pelaksanaan pemilu simpel, bersih, murah, dan demokratis," ungkap Hadar Nafis Gumay, Direktur Eksekutif NETGRIT.

Di sisi lain, pimpinan parlemen menekankan aspek kehati-hatian dalam menyusun regulasi krusial ini. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan pada Selasa, 21 April 2026 bahwa ketelitian diperlukan guna meminimalkan potensi gugatan hukum di masa depan.

"Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna," kata Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.

Ketua DPR RI Puan Maharani turut memastikan bahwa proses komunikasi politik antarpartai terus berjalan untuk mematangkan substansi rancangan aturan tersebut. Ia membantah anggapan bahwa pembahasan dilakukan secara tertutup dari jangkauan publik.

"Komunikasi politik tetap kami lakukan di partai-partai politik, dan itu tidak dilakukan tertutup," ungkap Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Proses ini menurut Puan masih menitikberatkan pada koordinasi di tingkat pimpinan partai politik untuk menjamin peningkatan kualitas demokrasi nasional.

"Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik," ujar Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Namun, rencana pengambilalihan draf oleh pemerintah ditentang keras oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menganggap wacana tersebut berisiko membawa Indonesia kembali ke pola intervensi kekuasaan era Orde Baru.

"Ketika itu terjadi, maka kita mundur kembali. Mundur ke pada masa Orde Baru ketika pemilu itu hanya menjadi aksesori demokrasi segala sesuatunya sudah diatur akibat intervensi kekuasaan," tegas Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI-P.

Hasto menambahkan bahwa independensi penyelenggara pemilu dan kedaulatan rakyat harus dijaga dari segala bentuk tekanan politik maupun hukum dalam penyusunan aturan main demokrasi.

"Ini jangan diambil alih baik melalui adanya lembaga penyelenggara pemilu yang tidak independen karena pengaruh kekuasaan, hukum yang disalahgunakan untuk melakukan politik sandera sehingga rakyat tidak bisa menyampaikan aspirasinya secara langsung, umum, bebas, dan rahasia," kata Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI-P.

Artikel terkait

Rekomendasi