Bareskrim Periksa Aliran Pencucian Uang Istri dan Anak Koko Erwin

Bareskrim Periksa Aliran Pencucian Uang Istri dan Anak Koko Erwin
Foto: Ilustrasi Bareskrim Periksa Aliran Pencucian Uang Istri dan Anak Koko Erwin.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memeriksa VVP selaku istri tersangka bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin terkait penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana hasil kejahatan. Pemeriksaan yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (29/4/2026) ini juga menyasar dua anak tersangka, yakni HSI dan CA.

Dilansir dari Kompas, pihak kepolisian menemukan bahwa seluruh transaksi keuangan pada rekening VVP sepanjang periode 2025-2026 bersumber dari sang suami. Selain aliran dana, penyidik mengidentifikasi sejumlah aset properti dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa VVP secara sadar menyerahkan akses perbankannya kepada tersangka untuk operasional keuangan.

"VVP memberikan rekening pribadinya untuk digunakan Koko Erwin," kata Brigjen Eko seperti dikutip Antara, Rabu (29/4/2026).

Hasil interogasi mengungkap keberadaan rumah di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang diperoleh VVP pascapernikahan. Eko menambahkan bahwa tersangka Erwin sempat menitipkan satu unit mobil kepada istrinya tersebut hingga Maret 2026 sebelum akhirnya terendus pihak berwajib.

Penyidikan kemudian beralih pada peran HSI yang diminta ayahnya menyediakan nomor rekening untuk menerima transfer uang dalam jumlah besar. HSI juga diinstruksikan membeli dua unit gudang dan tiga unit ruko yang kini telah disita sebagai barang bukti.

"Menurut keterangan HSI, gudang yang dibelinya atas nama HSI diberikan izin oleh Koko Erwin untuk memakainya. HSI memakai toko tersebut untuk berwirausaha pertanian (pestisida dan pupuk)," ucapnya.

Sementara itu, CA yang merupakan anak perempuan tersangka mengaku mendapatkan fasilitas modal usaha travel dari hasil peredaran gelap narkotika tersebut. Perusahaan yang dikelolanya mengalami perubahan nama entitas bisnis dengan aset operasional berupa beberapa unit kendaraan minibus.

"Yang awalnya bernama PT Sumber Bima Abadi Trans Travel menjadi PT Sukses Abadi Buana yang dijalankan oleh CA sebagai direktur dengan aset berupa empat unit mobil Hiace," ucapnya.

Selain perusahaan travel, CA juga difasilitasi satu unit gudang serta dititipkan kendaraan bermotor di lokasi bisnisnya. Ketiga anggota keluarga tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan dipindahkan dari Nusa Tenggara Barat ke Gedung Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Artikel terkait

Rekomendasi