Seorang penumpang perempuan berinisial JS (28) menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah tiba dari Guangzhou, China, pada Rabu (13/5/2026). Dilansir dari Megapolitan, pemeriksaan tersebut dilakukan karena JS membawa sejumlah besar mainan, kartu, dan stiker Pokemon di dalam koper.
JS mengaku mengalami kepanikan saat petugas menahan dan memeriksa barang bawaannya dalam durasi yang cukup lama di area pemeriksaan. Koper miliknya telah ditandai sejak dari pengambilan bagasi dan diarahkan menuju jalur merah atau red line untuk pemeriksaan mendalam.
"Saya sampai nangis karena panik dan lama banget ditahan di sana," kata JS dilansir Wartakota, Kamis (14/5/2026).
Proses pemeriksaan diawali dengan pembukaan koper besar milik JS yang berisi berbagai aksesoris Pokemon. Meski JS telah menyodorkan bukti transaksi, pihak petugas tetap meragukan nilai barang yang tercantum dalam dokumen tersebut.
ÔÇ£Awalnya koper besar saya dibuka, isinya mainan Pok├®mon dan stiker. Saya kasih invoice pembelian, tapi mereka tidak percaya dengan harga yang tertera,ÔÇØ ujar JS.
Kecurigaan petugas memicu pemeriksaan terhadap seluruh isi koper, termasuk koper kabin. Petugas juga menelusuri rincian perjalanan JS, mulai dari waktu keberangkatan hingga tujuan kunjungan ke China.
ÔÇ£Petugas lain datang ikut cek harga Pokemon karena katanya ada yang nilainya mahal,ÔÇØ katanya.
Selama berada di kantor Bea Cukai, JS diminta memberikan keterangan jujur mengenai harga asli barang-barang tersebut sementara petugas memotret dan membandingkan harga pasar melalui internet.
ÔÇ£Saya sudah bilang itu buat oleh-oleh anak-anak saya. Saya juga tunjukkan bukti foto saat beli di pasar, tapi tetap dicek satu-satu,ÔÇØ tuturnya.
Tekanan psikologis dirasakan JS ketika seorang petugas menawarkan bantuan jika dirinya bersedia mengubah keterangan mengenai harga beli barang-barang tersebut dari harga yang tertera di nota pasar.
ÔÇ£Petugas sempat bilang, ÔÇÿIbu jujur saja belinya berapa, nanti saya bantuÔÇÖ. Tapi saya tetap bilang saya belinya di pasar dan sesuai nota,ÔÇØ tuturnya.
Suami JS, yang berinisial KV (33), menyatakan keberatannya atas perlakuan petugas terhadap istrinya. Ia mempertanyakan prosedur yang membuat penumpang merasa tertekan secara emosional saat proses administratif berlangsung.
ÔÇ£Saya tidak terima istri saya sampai dibuat nangis di bandara seperti itu. Kalau memang ada biaya atau pajak yang harus dibayarkan, tinggal disebut saja. Kenapa harus diperlakukan seperti itu?ÔÇØ kata KV.
KV juga menyoroti potensi ketidakprofesionalan dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP) di lapangan.
ÔÇ£Ini aneh SOP-nya seperti ini. Jangan sampai muncul dugaan pungli atau tindakan tidak menyenangkan terhadap penumpang,ÔÇØ ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, memberikan penjelasan mengenai regulasi barang penumpang. Ia menyebutkan adanya batas pembebasan pajak sebesar 500 USD per penumpang.
ÔÇ£Untuk barang penumpang, sepanjang bukan barang yang diatur atau dilarang, belanja di luar negeri diberikan pembebasan pajak dengan nilai 500 USD per pax (penumpang)," katanya saat dihubungi, Kamis (14/5/2026).
Hengky menegaskan bahwa kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak akan timbul jika nilai barang yang dibawa melampaui limit yang telah ditentukan pemerintah.
"Kalau lebih dari itu harus bayar bea masuk dan pajak," tambahnya.
Sebagai langkah antisipasi kendala di bandara, Bea Cukai menginstruksikan penumpang untuk menggunakan barcode arrival card. Selain itu, bagi penumpang yang membawa perangkat telekomunikasi, informasi identitas perangkat dapat diakses dengan prosedur teknis tertentu.
"Tekan *#06# di handphone untuk mengetahui nomor IMEI perangkat," demikian informasi dalam video sosialisasi tersebut.