Seorang pengemudi angkutan travel berinisial AK dijatuhi sanksi pemutusan kemitraan dan penilangan oleh kepolisian setelah melakukan aksi mengemudi ugal-ugalan di ruas Tol Padaleunyi pada Sabtu (18/4/2026). Aksi berbahaya tersebut menjadi perhatian publik setelah rekaman video amatir yang memperlihatkan manuver agresif kendaraan tersebut viral di media sosial.
Gunaldi Yunus, seorang penumpang Toyota Sienta yang menjadi saksi sekaligus korban intimidasi di jalan tersebut, menjelaskan bahwa insiden bermula saat mobil yang ditumpanginya mencoba memberi peringatan kepada sopir travel. Namun, teguran tersebut justru dibalas dengan tindakan memepet kendaraan secara berbahaya oleh pengemudi travel.
"Saya sebagai penumpang mobil, awalnya kakak saya selaku sopir mencoba mengingatkan pengemudi travel, tapi justru kami dipepet," ujar Gunaldi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/4/2026).
Insiden yang melibatkan armada Toyota Hiace ini dinilai sangat berisiko karena dilakukan dalam kecepatan tinggi di jalur bebas hambatan. Dilansir dari Otomotif, kendaraan tersebut teridentifikasi sebagai milik PT Bhineka Sangkuriang Transport yang saat itu tengah beroperasi mengangkut penumpang.
Manajemen PT Bhineka Sangkuriang Transport langsung merespons kejadian tersebut dengan memberikan sanksi administratif tertinggi kepada pengemudinya. Anwar Kustiawan selaku Human Resources Development perusahaan menegaskan bahwa perilaku tersebut melanggar standar keselamatan operasional yang ditetapkan.
"Diputus sebagai mitra sejak hari ini," kata Anwar saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).
Anwar menyatakan bahwa pihak perusahaan tidak akan menoleransi pelanggaran aturan keselamatan jalan raya. Selain langkah internal, perusahaan menyerahkan proses hukum lanjutan kepada aparat kepolisian guna memberikan efek jera.
"Terima kasih atas atensi dari teman-teman media semua. Tentunya mengenai kejadian tersebut, saat ini sedang didalami oleh pihak berwajib dan kita serahkan sepenuhnya kepada yang berwajib," ujarnya.
Pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan bukti digital dan fisik di lapangan. Penyelidikan melibatkan pemeriksaan rekaman CCTV di sepanjang ruas jalan tol serta pintu keluar tol untuk memverifikasi identitas kendaraan dan pengemudi.
Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Deden Juandi, menjelaskan bahwa kepolisian juga mencari keterangan tambahan dari saksi-saksi yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
"Selain itu, kami melakukan digital tracing untuk mendapatkan keterangan saksi mata sebagai dasar penindakan lebih lanjut," kata Deden.
Hasil pemeriksaan polisi memastikan pengemudi melanggar Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain sanksi tilang, pengemudi juga telah menjalani tes urine sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan keselamatan berkendara.