Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan fasilitas penghapusan pajak atas penghasilan dari proses restrukturisasi BUMN pada Kamis (7/5/2026) di Jakarta. Kebijakan ini mencakup proses merger, peleburan, pemekaran, hingga akuisisi perusahaan plat merah untuk mempercepat agenda penyederhanaan birokrasi bisnis pemerintah.
Langkah ini diambil guna mendukung target pemerintah dalam memangkas jumlah entitas BUMN secara signifikan. Dilansir dari Money, jumlah perusahaan negara yang awalnya mencapai sekitar 1.000 entitas ditargetkan menyusut menjadi hanya sekitar 250 perusahaan pada tahun 2026.
Purbaya menilai pengenaan pajak pada proses konsolidasi internal BUMN hanya akan menambah beban biaya yang tidak perlu. Menurutnya, pembebasan ini sangat krusial bagi pencapaian efisiensi perusahaan di masa depan.
ÔÇ£Kalau kita pajakin pada waktu perusahaan BUMN jual beli di situ, padahal untuk efisiensi, mahal sekali cost-nya. Untuk saya juga enggak masuk akal,ÔÇØ ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Pemerintah memproyeksikan bahwa struktur usaha yang lebih ramping akan berdampak positif pada profitabilitas. Selain menjadi lebih sehat secara finansial, BUMN yang telah direstrukturisasi diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih kuat bagi roda perekonomian nasional.
ÔÇ£Yang penting perusahaan nanti jadi lebih streamline, keuntungannya lebih banyak, dan lebih efisien. Jadi waktu proses restrukturisasi itu enggak ada pajak yang kita tarik,ÔÇØ katanya Purbaya, Menteri Keuangan.
Fasilitas insentif perpajakan ini direncanakan berlaku dalam jangka menengah untuk memberikan ruang bagi perusahaan melakukan transisi. Purbaya menjelaskan bahwa masa berlaku kebijakan tersebut mencapai tiga tahun atau hingga 2029 mendatang.
Meskipun Presiden Prabowo Subianto sempat menargetkan perampingan selesai dalam setahun, masa transisi tetap diperpanjang agar optimal. Namun, Purbaya memberikan penegasan bahwa kelonggaran ini hanya spesifik untuk transaksi restrukturisasi.
ÔÇ£Setelah itu, kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan meski masih ada yang melakukan merger atau akuisisi,ÔÇØ ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Bagi BUMN yang melakukan transaksi di luar skema restrukturisasi resmi, kewajiban perpajakan tetap berlaku normal. Kebijakan ini murni dirancang sebagai alat percepatan efisiensi perusahaan milik negara sesuai aturan yang telah ditetapkan.