Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji 2026

Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji 2026
Foto: Ilustrasi Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji 2026.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk serta pajak impor bagi barang kiriman jemaah haji Indonesia pada Kamis, 16 April 2026. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban jemaah yang membawa oleh-oleh dalam jumlah besar melalui jasa pengiriman resmi.

Dilansir dari Detik Finance, pemerintah menetapkan batas nilai pabean sebesar US$ 3.000 per orang untuk setiap periode haji. Fasilitas fiskal ini diberikan dengan mekanisme pembagian pengiriman guna mempermudah proses administrasi dan pengawasan di lapangan.

Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, menjelaskan bahwa pengiriman tersebut harus dibagi menjadi dua tahap masing-masing maksimal senilai US$ 1.500. Jika syarat ini terpenuhi, maka jemaah tidak akan dipungut PPN maupun PPh impor.

"Jadi bapak ibu jemaah haji nanti bisa mengirimkan barang pribadinya yang biasanya bentuknya oleh-oleh sebanyak totalnya US$ 3.000, tetapi ketentuannya dua kali pengiriman," kata Cindhe Marjuang Praja, Kepala Seksi Impor III DJBC.

Apabila nilai barang dalam satu kali pengiriman melampaui ambang batas US$ 1.500, maka kelebihan nilai tersebut akan dikenakan pungutan negara. Pemerintah menetapkan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN sebesar 11 persen atas selisih nilai barang tersebut.

"Kalau kirimannya lebih baik nilainya maupun frekuensinya, maka atas kelebihannya akan dipungut. Pungutannya ada dua yaitu bea masuk 7,5% dan PPN mengikuti ketentuan saat ini efektifnya 11%," jelas Cindhe Marjuang Praja, Kepala Seksi Impor III DJBC.

Selain nilai barang, DJBC juga memberlakukan batasan dimensi kemasan kiriman jemaah haji. Setiap paket dibatasi dengan ukuran maksimal panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm untuk efisiensi pemeriksaan kepabeanan.

"Periode pengiriman paling cepat setelah tanggal keberangkatan kloter pertama sampai 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir. Jadi kalau sudah mau pulang baru kirim, itu masih bisa diakomodir," imbuh Cindhe Marjuang Praja, Kepala Seksi Impor III DJBC.

Mengenai barang bawaan yang dibawa langsung saat kepulangan, jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan nilai tanpa batas tertentu. Namun, bagi jemaah haji khusus, nilai barang bawaan dibatasi maksimal US$ 2.500 per individu.

"Kalau lebih, maka dikenakan pungutan bea masuk flat 10% dan PPN sesuai ketentuan saat ini yaitu efektif 11%, kemudian PPh dikecualikan," jelas Cindhe Marjuang Praja, Kepala Seksi Impor III DJBC.

Penegasan mengenai status jemaah sangat krusial karena fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi jemaah yang masuk dalam kuota resmi pemerintah. Jemaah non-kuota atau haji furoda tidak berhak mendapatkan pembebasan pajak dan bea masuk ini.

"Jemaah haji ini terdaftar, artinya secara data ada di pemerintah resmi. Data ini penting untuk melakukan validasi mana yang harus diberikan fasilitas, mana yang tidak," ujar Cindhe Marjuang Praja, Kepala Seksi Impor III DJBC.

Artikel terkait

Rekomendasi