Kemenhaj Batasi Umrah Sunnah Jemaah Haji Maksimal Tiga Kali

Kemenhaj Batasi Umrah Sunnah Jemaah Haji Maksimal Tiga Kali
Foto: Ilustrasi Kemenhaj Batasi Umrah Sunnah Jemaah Haji Maksimal Tiga Kali.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mewajibkan jemaah haji membatasi pelaksanaan umrah sunnah maksimal tiga kali untuk menjaga kondisi fisik menjelang puncak haji di Armuzna. Kebijakan ini disampaikan di Makkah pada Rabu (6/5/2026) agar jemaah dapat menghemat stamina sebelum rangkaian ibadah inti dimulai.

Pengaturan ini bertujuan mengantisipasi kelelahan fisik jemaah yang dapat menghambat kelancaran ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Dilansir dari Ekonomi, pimpinan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) diminta untuk kooperatif dalam memantau kesehatan para jemaahnya.

Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan KBIHU PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Erti Herlina, menegaskan pentingnya edukasi dari pimpinan kelompok bimbingan kepada seluruh jemaah terkait aturan pembatasan aktivitas fisik ini.

"Kepada para pimpinan KBIHU, mohon terus memberikan edukasi kepada para jemaah memberikan pengertian bahwa saat ini KBIHU hanya mengizinkan pelaksanaan umrah sunnah sebanyak tiga kali, maksimal tiga kali pra Armuzna," ujar Erti Herlina, Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan KBIHU PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Makkah.

Selain batasan umrah sunnah, pemerintah juga melarang KBIHU mengadakan kegiatan wisata atau city tour ke luar Kota Makkah sebelum fase puncak haji. Larangan resmi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor S-88/BN/2026 yang mengatur pembatasan aktivitas di luar rangkaian ibadah inti.

Erti mengingatkan bahwa setiap agenda yang direncanakan oleh pimpinan kelompok bimbingan harus melalui prosedur koordinasi dengan petugas di sektor masing-masing serta pihak PPIH.

"Bagi para pimpinan KBIHU, para pembimbing ibadah KBIHU yang akan melaksanakan umrah sunnah maupun city tour di dalam kota Makkah, mohon untuk membuat surat pernyataan yang nanti ditembuskan kepada Kasektor," kata Erti Herlina, Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan KBIHU PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Makkah.

Penyusunan surat pernyataan tersebut bertujuan agar petugas dapat memantau tujuan kegiatan serta jumlah jemaah yang terlibat. Langkah ini diambil untuk menjamin aspek keamanan dan memastikan kondisi kesehatan jemaah tetap prima selama berada di Makkah.

Artikel terkait

Rekomendasi