Pengamat Sebut Pembatasan Masa Jabatan Kapolri Berdampak Terbatas

Pengamat Sebut Pembatasan Masa Jabatan Kapolri Berdampak Terbatas
Foto: Ilustrasi Pengamat Sebut Pembatasan Masa Jabatan Kapolri Berdampak Terbatas.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Bambang Rukminto, mengkritik rekomendasi pembatasan masa jabatan Kapolri yang diajukan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Kritik tersebut disampaikan pada Rabu (6/5/2026) menanggapi usulan durasi jabatan maksimal dua hingga tiga tahun.

Bambang menilai kebijakan tersebut hanya menyentuh aspek administratif dan tidak akan efektif tanpa adanya perbaikan menyeluruh pada sistem internal kepolisian. Dilansir dari Nasional, problematika institusi ini dinilai mencakup aspek budaya organisasi hingga pola relasi kekuasaan yang masih bersifat vertikal.

"Tanpa reformasi pada sistem karier, promosi, dan mekanisme akuntabilitas internal, pembatasan masa jabatan berpotensi menjadi solusi administratif yang dampaknya terbatas," ujar Bambang Rukminto, Pengamat kepolisian dari ISSES.

Penilaian kritis tersebut didasari pada pandangan bahwa publik masih melihat beragam persoalan mendasar di tubuh korps Bhayangkara. Persoalan tersebut meliputi dugaan pemanfaatan institusi demi kepentingan politik kekuasaan, adanya posisi multifungsi di luar struktur resmi, serta efektivitas peran Kompolnas.

"Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri bila dilihat secara kritis pada dasarnya bergerak di jalur reformasi moderat, arahnya lebih mencerminkan penataan ulang tata kelola ketimbang perubahan struktur kekuasaan," ujar Bambang Rukminto, Pengamat kepolisian dari ISSES.

Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah merumuskan pedoman baru terkait durasi kepemimpinan tertinggi di Polri. Anggota KPRP, Mahfud MD, menjelaskan usulan ini dalam sebuah wawancara pada Senin (9/2/2026) sebagai langkah pembenahan struktur organisasi.

"Kami hanya mengusulkan pedoman bahwa Kapolri sebaiknya diangkat untuk dua tahun, tetapi jika masih diperlukan, bisa diperpanjang menjadi tiga tahun," ujar Mahfud MD, Anggota KPRP.

Saran mengenai batasan waktu jabatan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dalam skema pengembangan karier personel. Mahfud MD menegaskan bahwa kebijakan tersebut diharapkan dapat memperbaiki jalur karier bagi para perwira tinggi dan menengah di lingkungan Polri.

Artikel terkait

Rekomendasi