Siti Aminah Tardi Soroti Pemaksaan Perkawinan Perempuan di Indonesia

Siti Aminah Tardi Soroti Pemaksaan Perkawinan Perempuan di Indonesia
Foto: Ilustrasi Siti Aminah Tardi Soroti Pemaksaan Perkawinan Perempuan di Indonesia.

Mantan Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Siti Aminah Tardi, menyoroti maraknya praktik pemaksaan perkawinan terhadap perempuan di Indonesia dalam acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/5/2026).

Dilansir dari Nasional, fenomena seperti perkawinan anak serta tradisi "kawin tangkap" atas nama budaya dinilai menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian masalah sosial ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui penegakan hukum.

"Tapi secara sosial itu tetap terjadi. Ini berarti pendekatan hukum enggak cukup. Pendekatan hukum itu hanya sedikit dari upaya menyelesaikan masalah sosial," kata Siti Aminah Tardi yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC).

Siti memaparkan bahwa fenomena kawin tangkap yang melibatkan pengambilan perempuan di bawah umur di tempat umum merupakan salah satu bentuk kekerasan nyata terhadap kaum perempuan.

ÔÇ£Kawin tangkap itu kan atas nama budaya ya, perempuan di diambil di tempat umum dibawa ke tempat laki-laki dan kemudian atas nama budaya mau enggak mau dikawinkan gitu ya," ungkap Siti Aminah Tardi.

Menurut Siti, terdapat tiga bentuk pemaksaan perkawinan yang kerap terjadi di masyarakat, termasuk perkawinan anak yang secara regulasi negara telah dikategorikan sebagai tindak pidana.

Meskipun undang-undang telah merevisi batas minimal usia pernikahan menjadi 19 tahun, banyak orang tua yang menyiasati penolakan dispensasi nikah dari pengadilan dengan melangsungkan pernikahan secara siri atau adat.

ÔÇ£Jadi perkawinan anaknya tetap terjadi walaupun regulasinya negara melalui regulasi itu sudah melarang perkawinan anak, sudah melarang menaikkan usia perkawinan gitu ya," ujar Siti Aminah Tardi.

Siti menambahkan, meskipun hakim memiliki prosedur dan pertimbangan khusus dalam mengadili permohonan dispensasi, realitas sosial di lapangan tetap melanggengkan praktik tersebut sehingga reformasi pendidikan dan kesadaran sosial menjadi solusi utama.

"Yang utama adalah tetap pendidikan, yang utama adalah tetap membangun kesadaran secara sosial," imbuh Siti Aminah Tardi.

Persoalan serupa juga menjadi perhatian pemerintah sejak beberapa tahun lalu melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terkait kasus kawin tangkap di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kasus seperti ini tentu mencederai hak perempuan untuk hidup aman tanpa kekerasan," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati, melalui keterangan tertulis pada Minggu (10/9/2023).

Pihak Kementerian PPPA menegaskan bahwa praktik adat kawin tangkap pada dasarnya memenuhi unsur penculikan dan kekerasan, sehingga tindakan tersebut harus dikategorikan sebagai aksi kriminal dan bukan bagian dari pelestarian adat.

Artikel terkait

Rekomendasi