Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meluncurkan bahan ajar Pendidikan Antikorupsi di Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Inisiatif ini bertujuan memperkuat integritas melalui jalur pendidikan formal sejak dini.
Peluncuran panduan edisi 2026 tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, Mendikdasmen Abdul MuÔÇÖti, dan Wamendagri Akhmad Wiyagus. Kegiatan ini berlangsung di kantor Kemendagri sebagai bentuk komitmen lintas instansi dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Tentunya dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim pada hari ini, Senin, 11 Mei 2026 Panduan dan Bahan ajar di Pendidikan Antikorupsi tahun 2026 secara resmi diluncurkan," kata Akhmad Wiyagus, Wamendagri.
Wamendagri menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan instruksi khusus kepada seluruh kepala daerah pascapeluncuran ini. Para pemimpin daerah diminta segera menyusun regulasi pendukung, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) maupun instruksi teknis di tingkat lokal.
Langkah tersebut diambil guna memastikan ketersediaan bahan ajar dapat dimanfaatkan secara optimal di lapangan. Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan melakukan peninjauan terhadap efektivitas program yang sudah berjalan sebelumnya.
"Kemudian mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah intrakurikuler dan ekstrakurikuler, dengan meninjau ulang pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing masih serta melakukan pembaruan bila diperlukan," ujar Akhmad Wiyagus, Wamendagri.
Pemerintah juga menekankan pentingnya pelaporan berkala melalui sistem yang terintegrasi. Kepala daerah diperintahkan untuk mengarahkan Dinas Pendidikan agar menyetor hasil implementasi program ini melalui platform digital yang dikelola oleh KPK.
"Kemudian memperkuat inspektorat daerah monitoring dan evaluasi terhadap implementasi oleh satuan pendidikan," tutur Akhmad Wiyagus, Wamendagri.
Penguatan peran inspektorat daerah menjadi poin krusial dalam melakukan pengawasan terhadap satuan pendidikan. Hal ini ditujukan agar proses internalisasi nilai-nilai antikorupsi terpantau secara konsisten dan terukur di setiap jenjang sekolah.