Bareskrim Limpahkan Pasutri Penyelundup Sabu Asal Pakistan ke Kejaksaan

Bareskrim Limpahkan Pasutri Penyelundup Sabu Asal Pakistan ke Kejaksaan
Foto: Ilustrasi Bareskrim Limpahkan Pasutri Penyelundup Sabu Asal Pakistan ke Kejaksaan.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan dua warga negara Pakistan, Muhammad Javed bin Jaffar dan Saima Bibi binti Muhammad Iqbal, ke Kejaksaan Negeri Tangerang Kota pada Kamis (7/5/2026). Pasangan suami istri tersebut merupakan tersangka penyelundupan sabu seberat 1,6 kilogram dengan modus menelan kapsul.

Proses pelimpahan tahap II ini mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Berdasarkan laporan Nasional, tim penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendatangi kantor Kejari Tangerang Kota sekitar pukul 11.00 WIB guna merampungkan administrasi hukum perkara tersebut.

Penyidik menyita total 159 kapsul berisi kristal putih dengan berat bruto mencapai 1.639 gram atau sekitar 1,6 kilogram. Barang bukti tersebut terdiri dari dua kelompok, yakni 97 kapsul seberat 1.075,9 gram dan 62 kapsul lainnya seberat 563,33 gram yang semuanya telah dimusnahkan.

Kepala Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen memberikan keterangan mengenai teknis pelaksanaan pelimpahan di lapangan.

ÔÇ£Pelaksanaan pemeriksaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan secara langsung oleh JPU di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Pelaksanaan Tahap II secara keseluruhan berjalan aman, tertib, dan lancar," kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen dalam keterangannya, Kamis.

Selain narkotika, sejumlah barang bukti pendukung ikut diserahkan kepada pihak jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung dan Kejari Tangerang Kota. Dokumen yang diserahkan meliputi paspor, visa elektronik, boarding pass, tiket pesawat rute Lahore-Bangkok-Jakarta, telepon genggam, serta uang tunai dalam pecahan dollar AS dan rupee Pakistan.

Kronologi pengungkapan bermula pada 6 Januari 2026 saat kepolisian dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap Javed (35) dan Bibi (28). Keduanya diketahui menggunakan metode body packing dengan menelan ratusan kapsul untuk melewati pemeriksaan otoritas bandara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso memberikan penjelasan terkait taktik yang digunakan oleh para tersangka untuk mengelabui petugas.

ÔÇ£Kami mengungkap peredaran narkotika dengan modus swallowing (menelan) atau body packing, di mana pelaku menyembunyikan sabu di dalam organ tubuh,ÔÇØ ujar Eko, 9 Januari 2026 lalu.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa total kapsul yang ditelan oleh kedua tersangka mencapai 162 buah. Setelah pelimpahan ini, para tersangka akan segera menjalani proses persidangan di bawah kewenangan hukum Kejaksaan Negeri Tangerang Kota.

Artikel terkait

Rekomendasi