Berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang melibatkan empat prajurit BAIS TNI resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026) pagi. Pelimpahan ini menandai dimulainya babak baru proses hukum terhadap para tersangka di tingkat pengadilan.
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya, menyatakan bahwa seluruh persyaratan hukum untuk melanjutkan kasus ini ke persidangan telah terpenuhi. Berdasarkan laporan dari Nasional, tim Oditur Militer tiba di lokasi pada pukul 09.34 WIB dengan membawa dokumen serta barang bukti lengkap.
"Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga dapat kami olah dan menjadi berita acara pendapat oditur dan surat pendapat hukum Kaotmil," ujar Andri Wijaya, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta.
Langkah hukum ini mendapatkan atensi khusus dari Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto. Politikus PDI-P tersebut mendesak agar persidangan tidak hanya menyentuh pelaku di lapangan, melainkan harus mampu menyisir potensi keterlibatan pihak yang memberikan instruksi.
"Menurut saya, persidangan harus mampu menelusuri secara komprehensif kemungkinan adanya perintah, arahan, maupun keterlibatan pihak lain di balik tindakan tersebut," ujar Yulius Setiarto, Anggota Komisi I DPR RI.
Yulius menekankan bahwa transparansi dalam kasus ini sangat dibutuhkan untuk melihat apakah tindakan tersebut bersifat personal atau memiliki kaitan dengan struktur institusi yang lebih besar.
"Kejelasan ini penting, bukan hanya untuk menegakkan keadilan bagi korban, tetapi juga untuk mencegah berulangnya praktik serupa di masa depan," jelas Yulius Setiarto.
Selain masalah substansi perkara, faktor keamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan juga menjadi sorotan serius guna memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
"Saya menilai negara memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin keamanan Andrie Yunus, keluarga, serta para saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan," pungkas Yulius Setiarto.
Dalam perkara ini, Oditur Militer mendakwa empat personel BAIS TNI, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 469 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 yang membawa ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Selain berkas dan tersangka, pihak Oditur juga menyerahkan delapan orang saksi kepada pengadilan. Saksi-saksi tersebut terdiri dari lima anggota militer dan tiga warga sipil untuk memberikan keterangan dalam persidangan mendatang.