Natalius Pigai Tegaskan Pelarangan Nonton Bareng Film Harus Lewat Pengadilan

Natalius Pigai Tegaskan Pelarangan Nonton Bareng Film Harus Lewat Pengadilan
Foto: Ilustrasi Natalius Pigai Tegaskan Pelarangan Nonton Bareng Film Harus Lewat Pengadilan.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pembatasan pemutaran karya seni di ruang publik tidak dapat diputuskan secara sepihak menyusul maraknya pembubaran nonton bareng film dokumenter Pesta Babi pada Selasa (12/5/2026).

Dilansir dari Nasional, aksi penghentian paksa terhadap karya sutradara Dandhy Dwi Laksono tersebut dilaporkan terjadi di Ternate oleh aparat TNI dan di Universitas Mataram oleh pihak keamanan kampus dengan alasan izin serta muatan provokatif.

Film berdurasi 95 menit ini mendokumentasikan konflik agraria dan dampak proyek strategis nasional terhadap masyarakat adat suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu di wilayah Papua Selatan.

Menteri HAM Natalius Pigai memberikan penegasan bahwa setiap bentuk pelarangan tayangan harus memiliki landasan hukum yang kuat melalui mekanisme peradilan resmi.

"Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang," kata Pigai, dikutip dari Antara, Selasa (12/5/2026).

Pigai menambahkan bahwa pihak yang merasa keberatan dengan isi sebuah film seharusnya menempuh jalur klarifikasi daripada melakukan tindakan pembubaran paksa di lapangan.

"Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru," tegas Pigai.

Legislator di Senayan turut memberikan perhatian terhadap gejolak yang muncul di tengah masyarakat akibat pemutaran dokumenter yang mengangkat isu hutan adat di Merauke, Boven Digoel, dan Mappi tersebut.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan lembaga legislatif akan memanggil pihak-pihak terkait guna meminta penjelasan mengenai polemik yang dianggap sensitif oleh sejumlah kalangan ini.

"Kemudian terkait dengan nobar yang sekarang sedang menjadi pembicaraan, memang yang saya dengar bahwa isi atau judul dari film tersebut tentu saja sensitif. Dan apa isi dan isi filmnya itu saya juga tidak tahu, namun kami akan tindaklanjuti di DPR," kata Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Puan menekankan perlunya langkah antisipatif jika sebuah karya berpotensi memicu kegaduhan, namun tetap harus mengedepankan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kalau memang itu kemudian membuat hal yang sensitif tersebut tidak baik di masyarakat, tentu saja harus diantisipasi dengan baik juga. Namun harus ditindaklanjuti sesuai dengan baik dan karenanya kami juga di DPR akan meminta komisi terkait meminta penjelasan terkait dengan hal tersebut," ungkap Puan.

Artikel terkait

Rekomendasi