Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Abdul Kadir Karding sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (27/4/2026). Penunjukan mantan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tersebut bertujuan untuk memperkuat kepemimpinan lembaga pimpinan tinggi utama di lingkungan Badan Karantina.
Sebagaimana dilansir dari Kompas, dasar hukum pengangkatan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 50 TPA Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Badan Karantina Indonesia.
Keputusan resmi tersebut dibacakan di hadapan para undangan sebelum prosesi pengambilan sumpah dimulai.
"Mengangkat Abdul Kadir Karding sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia," kata pembawa acara dalam upacara pelantikan, Senin.
Abdul Kadir Karding, yang sebelumnya mengemban tugas di Kabinet periode 2024-2025, kemudian mengikuti pembacaan sumpah jabatan. Presiden Prabowo Subianto memandu langsung jalannya pengucapan komitmen tersebut di depan para saksi dan pejabat negara.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Prabowo yang diikuti sejumlah pejabat yang dilantik.
Acara kenegaraan ini juga dihadiri oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran menteri Kabinet Merah Putih. Sejumlah tokoh penting lainnya tampak hadir, mulai dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, hingga akademisi Rocky Gerung.