PDI-P Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Partai

PDI-P Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Partai
Foto: Ilustrasi PDI-P Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Partai.

Ketua DPP PDI-P Deddy Sitorus menyatakan keberatan atas usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode pada Kamis (23/4/2026). Deddy menegaskan bahwa posisi ketua umum di Indonesia memiliki peran sosiologis dan historis yang unik dibandingkan negara lain.

Deddy menjelaskan bahwa pimpinan tertinggi partai di tanah air merupakan sosok yang paling dituakan sekaligus bertugas sebagai penjaga ideologi organisasi. Sebagaimana dilansir dari Nasional, penegasan ini muncul sebagai respons terhadap kajian Direktorat Monitoring KPK yang menilai perlu adanya standar sistem kaderisasi terintegrasi melalui pembatasan kepemimpinan.

"Dalam konteks Indonesia yang baru menemukan kembali peradaban sipil sejak reformasi, ketua umum parpol itu beda dengan di banyak negara lain. Di Indonesia, ketua umum itu memiliki banyak peran, seperti sebagai simbol pemersatu, vote getter, penjaga ideologi dan orang yang paling dituakan dan memiliki ikatan psikologis dengan akar rumput partai," kata Deddy, Ketua DPP PDI-P.

Legislator tersebut menerangkan bahwa mekanisme pergantian pimpinan merupakan kedaulatan penuh setiap partai yang diatur dalam AD/ART melalui forum tertinggi. Deddy menekankan bahwa sosok ketua umum bukan sekadar manajer tingkat atas dalam struktur organisasi partai politik.

"Perannya bukan sekadar top manajer atau ketua semata, tetapi juga simbol partai, seorang leader dalam artian sesungguhnya," ucap Deddy, Ketua DPP PDI-P.

Menurutnya, partai politik memiliki karakteristik berbeda dengan lembaga publik atau perusahaan yang mengenal batas usia pensiun secara kaku. Fokus utama yang seharusnya diperhatikan adalah bagaimana parpol menjalankan fungsi rekrutmen pemimpin publik sesuai amanat Undang-Undang melalui kontestasi pemilu.

"Berbeda dengan negara lain yang sudah lebih matang atau negara di mana ketua parpol itu memang sekadar pemimpin puncak atau top management semata," sambung Deddy, Ketua DPP PDI-P.

Mengenai isu regenerasi, Deddy mempertanyakan korelasi antara seringnya pergantian ketua umum dengan keberhasilan kaderisasi internal. Ia memberi contoh internal PDI-P yang dianggap tetap produktif mencetak kader untuk posisi strategis di berbagai tingkatan pemerintahan meski tidak melakukan pergantian kepemimpinan secara periodik.

"Kalau usulan itu dengan pertimbangan kaderisasi maka pertanyaannya apakah pergantian ketua umum adalah bukti kaderisasi? Ambil contoh PDI-P yang tidak pernah kehabisan kader untuk jabatan struktural partai maupun jabatan-jabatan publik dari daerah hingga pusat apakah bisa dikatakan tidak melakukan kaderisasi?" ujar Deddy, Ketua DPP PDI-P.

Di sisi lain, KPK sebelumnya menyampaikan usulan ini pada Rabu (22/4/2026) berdasarkan hasil kajian tata kelola partai politik yang belum memiliki standar kaderisasi merata. Lembaga antirasuah tersebut mendorong agar regulasi kepemimpinan dibatasi demi menjaga keberlangsungan proses pembinaan anggota partai.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK.

KPK juga menyarankan agar Kementerian Dalam Negeri menyusun sistem pelaporan kaderisasi yang terhubung dengan bantuan keuangan partai politik. Hal ini bertujuan untuk mengimplementasikan Putusan MK terkait rekrutmen calon kepala daerah yang berbasis pada sistem kaderisasi yang jelas.

"Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi," demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK.

Selain masalah durasi kepemimpinan, KPK mengusulkan revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 untuk memperjelas jenjang keanggotaan. Usulan tersebut mencakup klasifikasi anggota partai yang terbagi menjadi tingkatan muda, madya, hingga utama.

Artikel terkait

Rekomendasi