Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) merilis delapan poin Manifesto Perjuangan Buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di GOR Otista, Jakarta, pada Minggu (3/5/2026). Deklarasi ini bertujuan memperkuat perlindungan bagi pekerja dan memperluas definisi kaum Marhaen di era modern.
Sebagaimana dilansir dari Nasional, pembacaan manifesto tersebut dilakukan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Jaminan Sosial, Charles Honoris. Ia menegaskan bahwa peringatan ini merupakan momentum krusial untuk menghidupkan narasi pembebasan bagi rakyat yang tertindas, melampaui sekadar seremoni tahunan.
Charles memaparkan bahwa partai kini memperluas cakupan subjek yang dibela dalam perspektif kekinian. Hal ini mencakup berbagai elemen masyarakat yang terdampak oleh dinamika ekonomi terbaru.
"Dalam pandangan PDI Perjuangan, kaum Marhaen saat ini tidak hanya petani, nelayan, dan buruh pabrik. Ia mencakup buruh informal, masyarakat adat, pelaku UMKM, hingga pekerja digital yang rentan atau digital worker precariat," kata Charles Honoris membacakan manifesto.
Anggota Komisi IX DPR RI ini menjelaskan bahwa partai berpegang pada tiga ajaran utama Bung Karno dalam melindungi hak rakyat. Partai diposisikan sebagai organisasi yang tumbuh bersama rakyat, sarana perjuangan hidup layak, serta pembawa arah politik kebangsaan.
"Partai politik bukan sekadar alat kekuasaan, melainkan suluh perjuangan yang memberikan pengetahuan konkret bagi buruh untuk memperjuangkan hak-haknya secara konstitusional," ujar Charles Honoris.
Delapan poin manifesto yang dibacakan tersebut memuat komitmen konkret, termasuk desakan penghapusan sistem upah murah dan outsourcing eksploitatif. Dokumen tersebut juga menyoroti pentingnya APBN sebagai instrumen perlindungan sosial dan penguatan posisi tawar buruh dalam struktur ekonomi nasional.
Berikut adalah isi lengkap dari Manifesto PDI Perjuangan Bagi Buruh Indonesia:
1. Perjuangan buruh harus menjadi bagian dari perjuangan membebaskan rakyat Indonesia dari belenggu kemiskinan akibat kebijakan ekonomi yang tidak adil. Buruh harus dijamin kebebasannya untuk berkumpul, berserikat, dan memperjuangkan kehidupan yang layak secara manusiawi.
2. Perjuangan buruh harus dilihat dalam perspektif historis, ideologis, dan kultural sebagai bagian dari pembangunan peradaban bangsa. Peradaban tersebut dibangun melalui penguasaan ilmu pengetahuan, pengembangan teknologi, riset, dan inovasi. Buruh bukan sekadar faktor produksi, melainkan kekuatan utama dalam transformasi sistem produksi nasional, bersama petani dan nelayan sebagai sokoguru kemandirian nasional.
3. Peningkatan produktivitas buruh harus ditempuh melalui strategi nasional yang berkeadilan, bukan melalui penekanan upah atau perpanjangan jam kerja. Negara wajib hadir melalui pendidikan vokasi, pelatihan berbasis industri, serta alih teknologi. Setiap buruh berhak atas peningkatan keterampilan (upskilling dan reskilling), termasuk pekerja sektor informal dan digital. Produktivitas harus sejalan dengan peningkatan kesejahteraan dan kondisi kerja yang layak.
4. APBN harus menjadi instrumen utama untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan buruh. Anggaran negara harus diarahkan untuk memperluas jaminan sosial, memperkuat layanan kesehatan dan pendidikan, serta menciptakan lapangan kerja berkualitas melalui industrialisasi nasional. Kebijakan penghematan yang merugikan buruh harus dihentikan.
5. Sistem pengupahan harus menjamin kehidupan yang layak bagi buruh dan keluarganya. Penetapan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi dengan melibatkan serikat buruh secara bermakna. Praktik upah murah, outsourcing eksploitatif, dan kontrak kerja tidak pasti harus dihapus. Upah adalah bentuk penghargaan atas martabat manusia.
6. Negara wajib memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh buruh, termasuk buruh migran, pekerja perempuan, pekerja informal, dan pekerja digital. Perlindungan mencakup aspek hukum, keselamatan kerja, jaminan sosial, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Praktik pekerja anak harus dihapuskan. Untuk buruh migran, negara harus menjamin sistem penempatan yang aman, perlindungan di luar negeri dan program pemberdayaan purna PMI.
7. PDI Perjuangan akan mengambil peran aktif dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang berpihak pada perlindungan dan kesejahteraan buruh, tenaga kerja informal, pekerja migran termasuk tenaga kerja bersis digital, melalui keterlibatan bermakna serikat buruh, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses legislasi, guna menjamin lahirnya regulasi yang adil, melindungi, dan memberikan kepastian hukum.
8. Manifesto ini merupakan komitmen politik PDI Perjuangan untuk menempatkan buruh sebagai pusat perjuangan keadilan sosial, berlandaskan ajaran Bung Karno tentang Marhaenisme. Manifesto ini menegaskan kehadiran negara sebagai pelindung dan penjamin kesejahteraan, serta menyerukan kepada seluruh kader Partai untuk bergotong royong bersama kaum pekerja dan seluruh elemen bangsa demi terwujudnya Indonesia yang berdaulat, berdikari, dan berkeadilan.