PBNU Gunakan Mekanisme Ahwa untuk Pilih Rais Aam pada Muktamar Ke-35

PBNU Gunakan Mekanisme Ahwa untuk Pilih Rais Aam pada Muktamar Ke-35
Foto: Ilustrasi PBNU Gunakan Mekanisme Ahwa untuk Pilih Rais Aam pada Muktamar Ke-35.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bakal menerapkan mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi (Ahwa) dalam Muktamar ke-35 untuk menentukan posisi Rais Aam periode mendatang. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Panitia Muktamar ke-35 PBNU, Saifullah Yusuf, saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat pada Kamis (7/5/2026).

Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, memberikan rincian mengenai prosedur pemilihan tersebut. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, tim Ahwa nantinya memiliki mandat khusus untuk menunjuk pemimpin tertinggi di jajaran Syuriyah tersebut.

"Akan dipilih AHWA, Ahlul Halli Wal Aqdi yang akan memilih Rais Aam. Ini nanti seperti itu," kata Gus Ipul, Ketua Panitia Muktamar ke-35 PBNU.

Mengenai suksesi kepemimpinan di tingkat Tanfidziyah atau Ketua Umum PBNU, Gus Ipul menyebutkan bahwa keputusan berada di tangan para peserta. Dinamika persidangan akan menjadi penentu apakah ada pembaruan dalam metode pemilihan pimpinan harian tersebut.

"Apakah model pemilihannya sama atau ada perubahan, bergantung kepada peserta muktamar. Jadi, itulah saya kira menuju ke muktamar. Soal calon, ya nanti kita lihat ya siapa yang dipilih oleh muktamirin," jelas Gus Ipul, Ketua Panitia Muktamar ke-35 PBNU.

Jabatan Rais Aam saat ini dipegang oleh KH Miftachul Akhyar, yang merupakan posisi tertinggi dalam struktur kepengurusan Syuriyah NU. Secara historis, jabatan ini awalnya dikenal dengan sebutan Rais Akbar pada masa kepemimpinan Hasyim Asy'ari.

Kewenangan dan kewajiban Rais Aam telah dikukuhkan melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU hasil Muktamar Lampung pada Desember 2021. Pemegang jabatan ini bertanggung jawab mengendalikan kebijakan umum organisasi serta menyelesaikan perselisihan internal.

Berdasarkan Pasal 58 ayat (1) AD/ART PBNU, terdapat lima wewenang utama Rais Aam termasuk mewakili PBNU dalam urusan keagamaan dan menandatangani keputusan strategis bersama Ketua Umum. Selain itu, Rais Aam memiliki otoritas untuk membatalkan keputusan perangkat organisasi yang dianggap menyimpang dari aturan dasar.

Fungsi pengawasan juga melekat pada posisi ini sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (2) AD/ART. Rais Aam bertugas mengarahkan pelaksanaan keputusan muktamar serta memimpin rapat-rapat penting di jajaran Syuriyah maupun rapat pleno bersama Tanfidziyah.

Artikel terkait

Rekomendasi