Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Satuan Anti Kekerasan (SAKA) Pesantren mengecam keras adanya dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pernyataan sikap ini disampaikan secara resmi pada Senin, 4 Mei 2026, guna merespons laporan kejahatan di lembaga pendidikan tersebut.
Dilansir dari Detikcom, organisasi Islam tersebut memandang insiden ini sebagai pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi keagamaan. PBNU menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi tindakan yang merusak martabat manusia di lingkungan pendidikan.
"Tindakan tersebut adalah kejahatan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Ini merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai pendidikan, kemanusiaan, serta amanah pesantren sebagai ruang pembinaan akhlak," tulis Ketua PBNU sekaligus Penanggung Jawab SAKA Pesantren PBNU, Alissa Wahid.
Penegasan tersebut diikuti dengan seruan bahwa pesantren memiliki kewajiban mutlak untuk menjadi tempat yang aman bagi perkembangan mental maupun ilmu para santri. Alissa Wahid menekankan pentingnya menutup ruang bagi segala bentuk kekerasan tanpa pengecualian.
"Tindakan tersebut adalah kejahatan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Ini merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai pendidikan, kemanusiaan, serta amanah pesantren sebagai ruang pembinaan akhlak," tulis Alissa Wahid dalam keterangan resminya.
Dalam upaya penanganan kasus, SAKA Pesantren PBNU telah berkoordinasi dengan Pengurus Wilayah (PWNU) Jawa Tengah serta Pengurus Cabang (PCNU) Pati. Kesepakatan bersama ini melahirkan lima poin pernyataan sikap yang ditandatangani pada 3 April 2026 sebagai komitmen perlindungan santri.
"Kami menegaskan bahwa kasus semacam ini harus menjadi pelajaran serius untuk memperkuat sistem perlindungan santri. Keselamatan dan martabat santri harus diletakkan di atas segalanya," tutup pernyataan Alissa Wahid.
Poin-poin tersebut mencakup tuntutan proses hukum yang transparan oleh aparat penegak hukum serta ajakan bagi masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih pesantren. PBNU menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan kasus hukum ini hingga mencapai keputusan inkrah.