PBNU Godok Lokasi Muktamar ke-35 Usai Sejumlah Daerah Ajukan Diri

PBNU Godok Lokasi Muktamar ke-35 Usai Sejumlah Daerah Ajukan Diri
Foto: Ilustrasi PBNU Godok Lokasi Muktamar ke-35 Usai Sejumlah Daerah Ajukan Diri.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah mempertimbangkan sejumlah daerah yang mengusulkan diri sebagai tuan rumah Muktamar ke-35 NU pada 1-5 Agustus 2026. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf di Jakarta, Kamis (7/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.

Beberapa wilayah mulai dari Nusa Tenggara Barat hingga Jawa Timur telah menyatakan kesiapan mereka untuk menggelar agenda akbar organisasi Islam tersebut. Penentuan lokasi final nantinya akan diputuskan melalui mekanisme rapat resmi organisasi.

"Ada beberapa daerah yang mengusulkan menjadi tuan rumah seperti misalnya di NTB, Sumatera Barat, dan beberapa di Jawa Timur ya," kata Gus Ipul, Sekretaris Jenderal PBNU.

Manajemen PBNU menekankan bahwa pemilihan lokasi tidak hanya berdasarkan usulan, tetapi juga kesiapan infrastruktur pendukung lainnya. Faktor efisiensi waktu juga menjadi poin krusial mengingat jadwal penyelenggaraan yang semakin dekat.

"Pertimbangan akses, sarana prasarana, dengan pertimbangan waktu yang sangat pendek sekitar dua bulan. Jadi semuanya itu akan menjadi pertimbangan untuk menentukan tempatnya di mana," ujar Gus Ipul.

Selain penetapan lokasi, PBNU saat ini fokus menyelesaikan aspek teknis lainnya. Hal ini meliputi penyusunan materi bahasan muktamar serta proses verifikasi administratif bagi seluruh peserta yang memiliki hak suara sah dalam forum tersebut.

"Yang pertama sebelum Muktamar nanti akan ada Munas Alim Ulama dan Konbes yang akan dilaksanakan pada bulan Juni," tutur Gus Ipul.

Forum Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) tersebut diproyeksikan menjadi landasan utama penyusunan draf keputusan muktamar. Di sisi lain, internal PBNU sedang merapikan administrasi kepengurusan tingkat wilayah dan cabang.

"Kami juga terus bekerja dalam rangka untuk menuntaskan seluruh SK-SK untuk wilayah cabang yang kemarin tertunda karena adanya dinamika internal organisasi," ujar Gus Ipul.

PBNU memastikan bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) untuk Pengurus Wilayah (PWNU) dan Pengurus Cabang (PCNU) dilakukan secara transparan. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas organisasi menjelang pemilihan kepemimpinan baru.

"Jangan ada yang percaya berita-berita bahwa SK tidak ditandatangani. Semua SK ditandatangani setelah melalui penelitian, penelaahan, dan dinyatakan memenuhi syarat," ujar Gus Ipul.

Artikel terkait

Rekomendasi