PBNU Desak Hukum Maksimal bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Pati

PBNU Desak Hukum Maksimal bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Pati
Foto: Ilustrasi PBNU Desak Hukum Maksimal bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Pati.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam keras aksi kekerasan seksual yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan menuntut penegakan hukum maksimal terhadap pelaku pada Rabu (6/5/2026).

Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, menegaskan bahwa insiden tersebut telah mencoreng reputasi institusi pendidikan Islam di mata masyarakat luas.

"Menyatakan bahwa pelaku telah mencederai marwah pesantren dan merusak kepercayaan publik; karena itu tidak boleh ada perlindungan, pembiaran, atau kompromi kepada pelaku dalam bentuk apa pun," katanya dalam pesan singkat, Rabu (6/5/2026).

Lembaga tersebut turut mendesak kepolisian agar menjalankan proses hukum secara transparan guna memastikan tidak adanya celah impunitas bagi tersangka. Gus Fahrur menilai pengawasan ketat harus segera diimplementasikan pada sistem internal lembaga pendidikan.

"Khususnya terkait relasi kuasa antara pengasuh dan santri, guna mencegah penyalahgunaan wewenang," katanya.

PBNU juga mengusulkan pembentukan mekanisme pelaporan independen serta pelibatan pihak luar untuk menjamin keamanan santri. Penekanan diberikan pula pada hak-hak penyintas untuk mendapatkan pemulihan tanpa risiko reviktimisasi.

"Menekankan kewajiban semua pihak untuk memprioritaskan pemulihan korban secara menyeluruh, menjaga kerahasiaan identitas, serta memastikan korban tidak mengalami reviktimisasi," tandasnya.

Berdasarkan laporan kepolisian yang dilansir dari Nasional, kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati ini telah memasuki tahap penyidikan oleh Polresta Pati. Penyidik telah mengumpulkan bukti yang memadai melalui pemeriksaan saksi serta olah tempat kejadian perkara.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menetapkan seorang kiai berinisial A sebagai tersangka sejak 28 April 2026. Meskipun laporan pertama kali masuk pada 2024, aksi kriminal tersebut diduga telah berlangsung secara berulang sejak tahun 2020.

Hambatan dalam penanganan kasus ini sebelumnya disebabkan oleh upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari sisi korban. Saat ini, tersangka dilaporkan belum ditahan oleh pihak berwenang dengan alasan sikap kooperatif selama masa pemeriksaan hukum.

Artikel terkait

Rekomendasi