Aparat kepolisian berhasil mengamankan pasangan suami istri yang diduga mengelola tiga situs judi online di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Keduanya ditangkap di sebuah unit apartemen dengan barang bukti aktivitas ilegal beromzet hingga ratusan juta rupiah.
Dilansir dari Kompas, pasangan tersebut memiliki peran strategis sebagai pengelola situs sekaligus tenaga telemarketing. Saat proses penangkapan berlangsung, kedua pelaku bersikap kooperatif dan tidak memberikan perlawanan kepada petugas yang datang.
Selain mengoperasikan situs, pasangan ini disinyalir terlibat dalam praktik jual beli rekening bank. Rekening-rekening tersebut digunakan sebagai sarana operasional bagi para pemain judi online untuk melakukan transaksi keuangan di platform mereka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aktivitas ilegal yang dijalankan pasutri ini menghasilkan perputaran uang yang cukup besar. Omzet dari ketiga situs yang mereka kelola diperkirakan mencapai angka ratusan juta rupiah setiap bulannya.
Pihak kepolisian kini tengah memperluas penyelidikan untuk membongkar struktur organisasi di balik operasional tersebut. Fokus utama penyidikan diarahkan pada indikasi keterlibatan jaringan internasional dalam pengelolaan situs judi online yang dijalankan pelaku.