Pasutri di Lumajang Tertipu Modus Percepatan Haji Rp 81 Juta

Pasutri di Lumajang Tertipu Modus Percepatan Haji Rp 81 Juta
Foto: Ilustrasi Pasutri di Lumajang Tertipu Modus Percepatan Haji Rp 81 Juta.

Pasangan suami istri asal Desa Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, Suminten (72) dan Suhari (74), kehilangan uang sebesar Rp 81 juta akibat penipuan modus percepatan haji. Sebagaimana dilansir dari Cahaya, peristiwa ini terungkap pada Jumat (24/4/2026) setelah korban melapor ke Kantor Kementerian Haji dan Umroh setempat.

Total kerugian tersebut merupakan akumulasi dari pembayaran tiga tahap kepada oknum bernama Haji Mahmud yang mengeklaim sebagai petugas resmi. Korban menyerahkan dana tersebut karena tergiur janji pemberangkatan haji yang dimajukan dari jadwal semula tahun 2035 menjadi tahun 2027.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Lumajang, Umar Hasan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan keberatan dari korban sekitar sepuluh hari yang lalu. Hasan menjelaskan bahwa korban telah menunggu antrean sejak satu dekade silam sebelum ditawari jalur ilegal tersebut.

"Ada calon jemaah haji yang mendaftar sejak 2016. Dia mengaku telah membayar Rp 81 juta untuk percepatan berangkat haji," ujar Hasan.

Berdasarkan bukti kuitansi yang dibawa korban, pembayaran dilakukan secara bertahap meliputi Rp 11 juta, Rp 45 juta, dan terakhir Rp 25 juta. Dokumen bukti pembayaran tersebut mencantumkan nama Haji Mahmud dan Mad Sulam sebagai pihak penerima di atas materai.

"Di kwitansi tertulis untuk kemajuan keberangkatan haji dari 2038 dimajukan ke 2027," jelas Hasan.

Pihak kementerian menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi yang diajukan korban ke kantor pemerintah tidak dapat dipenuhi. Hal ini dikarenakan transaksi tersebut merupakan tindakan kriminal murni oleh oknum di luar sistem resmi kementerian.

"Data base ini minta ganti rugi ke kami, padahal bukan kami, ini penipuan," tegas Hasan.

Hasan menambahkan bahwa secara regulasi, tidak ada satu pun pejabat daerah yang memiliki kewenangan untuk mengubah atau mempercepat antrean haji seseorang. Sistem antrean bersifat terpusat dan tidak menyediakan jalur khusus di luar mekanisme yang berlaku.

"Bupati, gubernur tidak bisa. Namanya percepatan itu tidak ada," ujarnya.

Suminten dan Suhari kini telah membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melapor ke Polsek Pasrujambe. Suminten menyatakan fokus utamanya saat ini adalah pengembalian dana yang telah ia kumpulkan selama bertahun-tahun untuk ibadah tersebut.

"Harapannya uangnya kembali saja, terserah Pak Polisi mau apakan Mad Sulam, yang penting uang saya kembali," harap Suminten.

Hasan menduga bahwa pelaku penipuan ini menjalankan operasinya di berbagai wilayah dengan pola serupa. Masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai pihak mana pun yang menjanjikan percepatan durasi antrean haji guna menghindari modus penipuan serupa.

Artikel terkait

Rekomendasi