Aparat kepolisian berhasil mengamankan pasangan suami istri yang merupakan pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah Catering di wilayah Jakarta Timur. Penangkapan ini dilakukan menyusul adanya dugaan kasus penipuan yang melibatkan jasa layanan pernikahan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengonfirmasi bahwa status keduanya kini telah ditingkatkan menjadi tersangka penggelapan. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, pasangan berinisial RM (suami) dan ER (istri) resmi ditahan oleh pihak berwenang.
Status Hukum dan Pasal yang Disangkakan
Proses penahanan terhadap kedua tersangka tersebut sudah dilakukan sejak Sabtu, 30 Mei 2026. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Daftar pasal yang menjerat bos WO Marwah Catering adalah sebagai berikut:
- Pasal 492 KUHP: Berkaitan dengan perbuatan curang yang dilakukan oleh pelaku.
- Pasal 486 KUHP: Mengatur tentang tindak pidana penggelapan yang merugikan orang lain.
Penerapan pasal-pasal ini didasarkan pada temuan awal penyidik terkait modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam menjalankan bisnis katering dan WO mereka.
Jumlah Korban dan Nilai Kerugian
Berdasarkan laporan dari posko pengaduan yang dibuka pihak kepolisian, terdapat puluhan calon pengantin yang menjadi korban. Dampak dari tindakan tersangka ini sangat beragam, mulai dari fasilitas yang tidak lengkap hingga acara yang gagal total.
Berikut adalah rangkuman data korban dan estimasi kerugian yang dialami:
| Kategori Data | Detail Keterangan |
|---|---|
| Total Calon Pengantin Melapor | 58 Pasangan |
| Acara Tetap Berlangsung (Fasilitas Kurang) | 2 Pasangan |
| Acara Gagal Digelar | 56 Pasangan |
| Estimasi Kerugian Sementara | Rp2.658.885.000 |
Data tersebut diambil dari laporan 24 korban yang sudah terverifikasi oleh pihak penyidik. Angka kerugian ini diprediksi masih akan terus bertambah seiring berjalannya proses pemeriksaan dan bertambahnya jumlah pengadu.
Modus Operandi dan Kronologi Kasus
Kombes Alfian menjelaskan bahwa pasangan suami istri ini tidak menjalankan tanggung jawabnya meskipun telah menerima pembayaran penuh. Setelah menerima dana dari konsumen, keduanya justru menghilang dan tidak bisa dihubungi oleh para korban.
Polisi saat ini masih mendalami apakah tindakan menghilangnya para tersangka tersebut merupakan rencana untuk melarikan diri secara permanen. Kasus ini mulai viral di media sosial setelah sebuah pesta pernikahan di Gedung Islamic Center, Bekasi, gagal dilaksanakan pada Sabtu (23/5).
Pasangan Aldi dan Feny, yang menjadi salah satu korban, mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp85,5 juta kepada Marwah Catering Service. Namun, pada hari pernikahan yang dijadwalkan, tidak ada satu pun vendor katering, dekorasi, maupun dokumentasi yang hadir di lokasi.
Akibat kejadian tersebut, Aldi dan Feny terpaksa hanya melaksanakan prosesi akad nikah secara sangat sederhana tanpa adanya acara resepsi. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat lain yang merasa menjadi korban untuk segera melaporkan kerugiannya melalui posko pengaduan yang telah disediakan.