MK Temukan Pasal Inkonstitusional Muncul Kembali dalam KUHP Baru

MK Temukan Pasal Inkonstitusional Muncul Kembali dalam KUHP Baru
Foto: Ilustrasi MK Temukan Pasal Inkonstitusional Muncul Kembali dalam KUHP Baru.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengungkapkan adanya sejumlah pasal yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional namun muncul kembali dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023. Hal itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi KUHP yang berlangsung di Jakarta pada Senin (13/4/2026).

Saldi menjelaskan bahwa terdapat permohonan dari pemohon yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan norma-norma yang pernah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh putusan terdahulu. Meskipun sudah ada putusan sebelumnya, pembentuk undang-undang justru memasukkan kembali aturan serupa ke dalam kodifikasi hukum pidana yang baru tersebut.

"Mahkamah sudah pernah memutus dulu loh, ini dihidupkan kembali oleh pembentuk undang-undang," kata Saldi Isra, Hakim Konstitusi.

Penegasan tersebut dilontarkan Saldi menanggapi materi gugatan dalam sidang enam perkara uji materi KUHP sebagaimana dilansir dari Nasional. Hakim Konstitusi lainnya, Arsul Sani, turut mendalami rincian pasal yang dianggap kembali berlaku meski sudah pernah dibatalkan oleh lembaga peradilan konstitusi tersebut.

Arsul memaparkan bahwa permohonan perkara nomor 27/PUU-XXIII/2025 secara spesifik menyoroti Pasal 237 huruf b dan huruf c dalam KUHP baru. Pemohon menilai pasal tersebut mengadopsi norma yang identik dengan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Bendera, Bahasa, dan Negara yang telah dibatalkan MK 13 tahun lalu melalui putusan 4/PUU-X/2012.

Berdasarkan data persidangan, Pasal 237 huruf b dan c KUHP baru mengatur sanksi denda bagi setiap orang yang membuat lambang organisasi atau partai yang menyerupai lambang negara, serta menggunakan lambang negara di luar ketentuan undang-undang. Sementara itu, Pasal 69 UU 24 Tahun 2009 yang sudah dinyatakan inkonstitusional sebelumnya mengatur ancaman pidana penjara satu tahun bagi penggunaan lambang negara di luar aturan.

Artikel terkait

Rekomendasi