Partai Ummat mengusulkan penurunan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 1 persen melalui kesepakatan bersama partai non-parlemen lainnya pada Selasa (5/5/2026). Usulan ini diajukan sebagai bentuk upaya mempertahankan eksistensi partai politik kecil di tingkat nasional.
Sekretaris Jenderal Partai Ummat Taufik Hidayat menyatakan bahwa angka tersebut merupakan hasil diskusi di Sekretariat Bersama (Sekber) Partai Non-Parlemen. Penurunan ini dinilai perlu dilakukan untuk menciptakan persaingan politik yang lebih adil, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Kalau kita sih sendiri maunya 1 persen saja," kata Taufik saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2026).
Pihak Partai Ummat memberikan penekanan khusus terkait metode penghitungan ambang batas tersebut. Taufik menegaskan bahwa patokan yang digunakan seharusnya bukan berdasarkan akumulasi perolehan suara nasional secara keseluruhan.
"Tapi 1 persen itu kita mau dari jumlah kursi, bukan dari jumlah perolehan suara," ujarnya.
Metode ini dianggap lebih proporsional karena mengadopsi mekanisme yang mirip dengan persyaratan pencalonan presiden. Taufik menjelaskan bahwa sistem ekuivalen akan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi partai peserta pemilu.
"Kaya dukungan ke presiden 25 persen itu kan bisa 25 perolehan suara, bisa 25 persen kursi," ungkap dia.
Taufik berargumen bahwa ambang batas yang hanya berpatokan pada suara nasional berisiko menciptakan pemusatan kekuatan politik di Pulau Jawa dan Sumatra saja. Skema berbasis kursi dianggap membuka peluang bagi partai dengan basis massa yang tersebar di wilayah lain.
"Karena basis-basis kami kan juga tersebar tidak hanya di Jawa dan Sumatra," ucap Taufik.
Usulan 1 persen ini diharapkan menjadi solusi bagi partai-partai yang saat ini berada di luar parlemen untuk tetap kompetitif. Hal ini dianggap sebagai standar paling moderat dalam menjaga keberagaman representasi politik di Indonesia.
"Jadi dari Sekber sendiri dan kai juga sepakat itu yang paling ideal untuk juga mempertahankan eksistensi kami, partai-partai non parlemen, itu 1 persen. Itu paling fair lah gitu," imbuh dia.
Langkah Partai Ummat ini muncul sebagai tanggapan atas usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Yusril sebelumnya menyarankan agar ambang batas parlemen diselaraskan dengan jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR.
Berdasarkan struktur saat ini yang memiliki 13 komisi, maka setiap partai politik setidaknya harus mendapatkan minimal 13 kursi untuk bisa lolos ke Senayan. Yusril menilai pengaturan ini sebaiknya diperkuat melalui payung hukum undang-undang.
ÔÇ£Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang,ÔÇØ kata Yusril di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).
Yusril menyebutkan partai yang tidak memenuhi syarat tersebut masih bisa bergabung dalam koalisi untuk mencapai ambang batas minimal kursi yang ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan suara pemilih tidak terbuang sia-sia akibat sistem threshold.
ÔÇ£Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,ÔÇØ ujar dia.
Mantan Ketua Umum PBB tersebut juga menyarankan adanya revisi terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Revisi ini diperlukan untuk memperjelas aturan pembentukan fraksi dan penentuan jumlah minimal ambang batas.
ÔÇ£Dan berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR,ÔÇØ kata dia.