Partai Ummat menyatakan dukungan terhadap usulan Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengenai perubahan aturan ambang batas parlemen pada Senin (4/5/2026). Langkah ini dipandang sebagai solusi alternatif guna mengakomodasi keterwakilan suara pemilih jika ambang batas nol persen tidak bisa disepakati.
Dilansir dari Nasional, Ketua DPP Partai Ummat Aznur Syamsu memberikan catatan khusus bahwa dukungan tersebut diberikan selama jumlah komisi di parlemen tidak melampaui angka 13. Formasi ini dianggap setara dengan pemberlakuan ambang batas sebesar dua persen bagi partai politik.
"Jika tidak mungkin untuk sepakat dengan ambang batas 0 persen, ide pak Yusril bisa dipertimbangkan, dengan catatan jumlah komisi tidak lebih dari 13 komisi," kata Ketua DPP Partai Ummat Aznur Syamsu.
Aznur menjelaskan bahwa skema satu orang untuk setiap satu komisi merupakan jalan tengah yang adil bagi para peserta pemilu. Hal tersebut diharapkan dapat meminimalisasi hilangnya suara masyarakat dalam penghitungan kursi parlemen.
"Ambang batas 2 persen, 1 orang 1 komisi, jalan tengah yang sangat kompromistis, cukup fair dan tidak terlalu banyak suara yang terbuang," ujarnya.
Selain masalah persentase nasional, Partai Ummat turut mendorong wacana penerapan ambang batas pada level Daerah Pemilihan (Dapil). Perubahan sistem ini dinilai akan memperkuat representasi suara konstituen di daerah dibandingkan sistem nasional yang berlaku saat ini.
"Ide ambang batas berlaku per dapil, bukan secara nasional patut dipertimbangkan juga, kemudian di Pusat dikombinasikan dengan pembatasan jumlah fraksi," ungkapnya.