Partai Politik Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum

Partai Politik Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum
Foto: Ilustrasi Partai Politik Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum.

Sejumlah partai politik menyatakan penolakan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode pada Rabu (22/4/2026). Rekomendasi ini muncul setelah Direktorat Monitoring KPK menemukan belum adanya sistem kaderisasi yang terintegrasi dalam tata kelola partai.

Laporan hasil pemantauan tersebut dilansir dari Nasional menekankan pentingnya standarisasi kaderisasi yang terhubung dengan bantuan keuangan partai. KPK mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri menyusun sistem pelaporan yang lebih ketat guna memastikan proses regenerasi kepemimpinan di dalam tubuh organisasi politik berjalan optimal.

Lembaga antirasuah tersebut juga mendorong implementasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait rekrutmen calon kepala daerah. Selain pembatasan jabatan, KPK menyarankan revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 untuk memperjelas jenjang keanggotaan mulai dari tingkat muda hingga utama.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan," demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Rabu (22/4/2026).

KPK merinci bahwa bakal calon legislatif di tingkat nasional maupun daerah harus memiliki kualifikasi kader yang jelas dan berjenjang dalam undang-undang. Persyaratan untuk calon presiden dan kepala daerah juga diusulkan mencakup klausul mengenai durasi minimal bergabung dalam partai politik.

"Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi," demikian keterangannya.

Pihak Direktorat Monitoring KPK menilai bahwa transparansi dalam sistem kaderisasi akan menutup celah penyalahgunaan wewenang. Penambahan persyaratan administratif dalam undang-undang dianggap menjadi solusi untuk memperkuat demokrasi internal partai.

"Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai," demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK.

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyatakan keberatan karena menganggap urusan kepemimpinan adalah kedaulatan penuh setiap organisasi. Ia menegaskan bahwa mekanisme pergantian pengurus merupakan dinamika internal yang tidak seharusnya dicampuri pihak luar.

"Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat," kata Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni, saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).

Politikus NasDem ini menambahkan bahwa setiap partai memiliki otonomi untuk mengatur rumah tangganya sendiri sesuai dengan kebutuhan organisasi. Segala aturan terkait struktur kepemimpinan sudah memiliki landasan hukum internal masing-masing.

"Sekalipun mekanisme, terkait dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik," imbuh Ahmad Sahroni, Bendahara Umum Partai Nasdem.

Saleh Partaonan Daulay selaku Wakil Ketua Umum PAN menyarankan agar lembaga antirasuah tetap fokus pada tugas utamanya dalam penegakan hukum korupsi. Menurutnya, partai politik adalah institusi yang sudah memiliki AD/ART sebagai pedoman hukum yang sah.

"KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain," kata Saleh Partaonan Daulay, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional.

Saleh berpendapat bahwa kebebasan partai dalam menentukan masa jabatan pemimpinnya harus dihormati untuk menghindari kegaduhan politik. Ia melihat selama ini sistem yang ada sudah berjalan tertib tanpa kendala berarti.

"Bisa satu periode, bisa dua periode, bisa tiga, dan seterusnya. Tentu masing-masing ada alasan untuk mendukung masing-masing opsi," ujar Saleh Partaonan Daulay, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional.

Ia mengingatkan bahwa jika aturan teknis ini dipaksakan dari luar, hal tersebut berpotensi menimbulkan resistensi dan ketidakteraturan dalam aktivitas partai. Landasan hukum internal dianggap sudah cukup untuk mengawal proses demokrasi.

"KPK diharapkan tidak ikut mengatur hal teknis yang ada di partai politik. Sebab, partai politik itu adalah institusi politik yang sudah memiliki AD/ART yang menjadi panduan dan dasar hukum internal untuk beraktivitas. Kalau diatur lagi, dikhawatirkan akan bising dan gaduh," sambung Saleh Partaonan Daulay, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional.

PAN menekankan bahwa keputusan final mengenai batasan jabatan ketua umum harus diputuskan melalui mekanisme internal partai. Selama peraturan tersebut termuat dalam dokumen resmi partai, maka legalitasnya tidak perlu diragukan.

"Kalau semua setuju boleh lebih 2 periode, ya silakan. Kalau mau ada pembatasan, bagus juga. Yang penting masuk dalam AD/ART agar bisa menjadi landasan hukum. Selama ini, juga begitu. Tidak ada kendala. Jalan bagus. Aman. Tertib," ucap Saleh Partaonan Daulay, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional.

Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, turut memberikan kritik tajam dengan menyebut usulan KPK sebagai langkah yang melampaui wewenang. Ia menekankan bahwa partai politik secara hukum adalah organisasi masyarakat sipil yang memiliki kemandirian.

"Ultra vires tugas KPK. Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya. Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil (bukan lembaga negara), bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh," ujar Guntur Romli, Juru Bicara PDI Perjuangan.

Guntur menilai KPK seharusnya menitikberatkan perhatian pada perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang mengalami penurunan. Intervensi terhadap masa jabatan dinilai menciderai hak kebebasan berserikat yang dijamin oleh konstitusi.

"Konstitusi (UUD 1945) dan UU Parpol memberikan hak bagi anggota partai untuk menentukan mekanisme kepemimpinannya sendiri melalui AD/ART. Intervensi negara (melalui usulan regulasi KPK) terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa dianggap menciderai kemandirian partai dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi," ujar Guntur Romli, Juru Bicara PDI Perjuangan.

PDI Perjuangan menyarankan agar KPK tetap beroperasi dalam koridor pengawasan aliran dana dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan di pemerintahan. Fokus pada kedaulatan organisasi dianggap bukan prioritas bagi lembaga penegak hukum.

"Daripada mencampuri kedaulatan organisasi partai politik," ucap Guntur Romli, Juru Bicara PDI Perjuangan.

Artikel terkait

Rekomendasi