Pemilik Panti Asuhan Yatim Piatu Yayasan Al Mukhlisin Cibubur, Bambang, menyatakan rasa syukurnya setelah bangunan masjid dan panti asuhan miliknya luput dari eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (23/4/2026).
Kawasan di sekitar lingkungan panti asuhan tersebut menjadi lokasi pelaksanaan pengosongan sejumlah bangunan. Dilansir dari Megapolitan, Bambang merasa tenang karena kekhawatirannya mengenai nasib anak-anak yatim yang ia asuh tidak terbukti.
"Alhamdulilah saya lega ya. Ya sebenarnya yang saya pikirkan anak-anak yatim mau di ke manakan, kita menempatin ini udah lama kok, mau digusur," kata Bambang saat ditemui di panti asuhannya, Kamis (23/4/2026).
Bambang mengakui adanya kekeliruan informasi yang diterimanya sebelumnya terkait rencana eksekusi tersebut. Hal ini sempat memicu pembuatan konten video di media sosial yang isinya tidak sesuai dengan fakta eksekusi di lapangan.
"Yang jelas kepemilikan kita, surat-suratnya diurus, ada hibah, ada akta notaris tahun 2004 dan kita dirikan panti asuhan itu lebih kurang udah 15 tahun lebih," tutur Bambang.
Luas lahan panti asuhan yang dikelola Bambang mencapai 500 meter persegi, yang mencakup fasilitas masjid serta area makam pemilik lahan terdahulu beserta keluarga. Saat ini, terdapat 31 anak asuh yang terdiri dari 14 perempuan dan 17 laki-laki tinggal di lokasi tersebut.
"Di sini ada ada TK, ada SD, ada SMP, ada SMK. Bahkan yang terakhir, mohon maaf, ada anak panti kita yang ikut tes tentara dari Kopassus lulus, sekarang udah jadi Kopassus," ungkapnya.
Kepastian mengenai status lahan ini sebelumnya ditegaskan oleh pihak otoritas pengadilan. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rudy Hartono, menegaskan bahwa Yayasan Al Mukhlisin di Cibubur memang bukan bagian dari objek tanah yang dikosongkan.
"Dari hasil rakor kedua yang di Polres dan juga apa yang telah disampaikan oleh pemohon eksekusi, yayasan anak yatim tidak dieksekusi," kata Rudy.
Rudy menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak mengeksekusi masjid dan bangunan panti didasari oleh kelengkapan dokumen yang dimiliki pihak yayasan. Berdasarkan hasil rapat koordinasi, petugas hanya menyasar empat bidang tanah tertentu di kawasan Cibubur tersebut.
"Dari hasil rakor, ada beberapa titik, karena memang sudah ada (surat-surat)," jelas Rudy.