Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta berencana melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menginvestigasi dugaan kebocoran pendapatan parkir di Blok M, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/5/2026). Langkah ini diambil guna mengaudit aliran dana pada aset pemerintah daerah tersebut.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menekankan pentingnya pengawasan hukum terhadap tata kelola parkir yang selama ini dinilai tidak transparan. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, pihak legislatif mencurigai adanya potensi pendapatan negara yang hilang dalam jumlah signifikan.
"Kami tegas dan konsisten akan merekomendasikan ke aparat penegak hukum termasuk dengan BPK juga. Untuk melakukan mengaudit," ujar Ahmad Lukman Jupiter, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta.
Jupiter menjelaskan bahwa keterlibatan lembaga auditor negara sangat krusial karena objek yang dipermasalahkan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. BPK memiliki otoritas penuh untuk menelusuri setiap transaksi keuangan yang berkaitan dengan kekayaan daerah.
"Kenapa harus melibatkan BPK? Karena di situ ada aset pemda," kata Ahmad Lukman Jupiter, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta.
Selain BPK, koordinasi juga akan dibangun dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk memulai proses penyelidikan. Keputusan ini dipicu oleh sikap pengelola parkir yang dianggap tidak kooperatif saat diminta menyerahkan data keuangan dalam rapat resmi pansus.
"Kami akan buka komunikasi dengan kejaksaan tinggi untuk dilakukan penyelidikan dan investigasi. Kemudian biar dari kejaksaan tinggi yang meminta kepada si pihak ketiga ini," kata Ahmad Lukman Jupiter, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta.
Berdasarkan temuan awal DPRD DKI Jakarta, setoran yang masuk ke kas daerah dari kawasan Blok M diduga tidak mencapai 60 persen dari total omzet riil. Padahal, potensi pendapatan di lokasi tersebut diproyeksikan melebihi Rp3 miliar per bulan atau setara Rp100 juta setiap harinya.
DPRD sebelumnya telah meminta akses terhadap laporan keuangan, neraca perusahaan, mutasi rekening, hingga bukti pajak, namun pihak pengelola belum memberikan dokumen secara utuh. Akibatnya, aliran sisa pendapatan yang seharusnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih menjadi misteri.
Estimasi kerugian negara akibat pengelolaan parkir oleh operator Best Parking di kawasan tersebut diprediksi menyentuh angka Rp50 miliar. Total kerugian ini dihitung berdasarkan akumulasi pengelolaan selama kurang lebih 15 tahun terakhir.