Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman RI Periode 2026-2031, Erwan Agus Purwanto, memberikan klarifikasi terkait penetapan tersangka Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung pada Jumat (17/4/2026). Dilansir dari Nasional, proses seleksi sebelumnya diklaim tidak menunjukkan adanya rekam jejak negatif dari yang bersangkutan.
Pansel menegaskan bahwa seluruh prosedur pemeriksaan integritas telah dilakukan sesuai standar operasional yang berlaku. Erwan menyebut pihaknya mengandalkan data resmi dari berbagai lembaga negara selama periode penjaringan kandidat berlangsung.
"Dapat kami sampaikan, dari data-data yang kami peroleh pada saat proses seleksi tersebut, kami belum menemukan ada indikasi perbuatan korupsi dari saudara Hery Susanto," ujar Erwan Agus Purwanto, Ketua Pansel Ombudsman.
Kabar mengenai keterlibatan Hery Susanto dalam perkara hukum di Sulawesi Tenggara memicu respons mendalam dari pihak panitia. Erwan menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemantauan calon pejabat publik di masa mendatang.
"Hal ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagaimana ke depan siapapun yang diberi tugas menjadi pansel bisa memastikan hal seperti ini tidak terulang kembali," jelas Erwan Agus Purwanto, Ketua Pansel Ombudsman.
Mekanisme seleksi mencakup tes kompetensi, psikologi, wawancara terbuka, hingga pelacakan aset dan rekam jejak media. Pansel juga mengklaim telah melakukan koordinasi ketat dengan aparat penegak hukum guna memvalidasi latar belakang setiap peserta.
"Seleksi juga dilakukan secara transparan. Tiap tahap membuka ruang pengaduan masyarakat. Dalam wawancara juga dibuat terbuka dengan mengundang akademisi, praktisi dan aktivis untuk bisa hadir menyaksikan visi, misi, rekam jejak dan catatan-catatan dari hasil skrining yang kami konfirmasi saat wawancara," imbuh Erwan Agus Purwanto, Ketua Pansel Ombudsman.
Penahanan terhadap Hery Susanto dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta pada Kamis (16/4/2026). Dirinya diduga terlibat dalam praktik korupsi tata kelola pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara.
"Tim penyidik menetapkan tersangka HS," kata Anang, Perwakilan Kejaksaan Agung.
Padahal, Hery baru saja dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai anggota Ombudsman RI di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026. Sumpah tersebut menegaskan komitmen untuk tidak menerima atau menjanjikan sesuatu demi jabatan.
"Demi Allah saya bersumpah, demi Tuhan saya berjanji; bahwa saya untuk memperoleh jabatan ini langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun," kata sembilan anggota Ombudsman membacakan penggalan sumpah.
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2026. Para anggota terpilih menyatakan janji untuk menjalankan tugas negara secara adil dan sebaik-baiknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Saya bersumpah, saya berjanji; akan memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua Ombudsman, sebagai Wakil Ketua Ombudsman, sebagai Anggota Ombudsman dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," lanjut sembilan anggota Ombudsman.
Kejaksaan Agung membawa Hery Susanto dengan mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan terborgol setelah pemeriksaan rampung. Saat ini proses penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.