PAN Tolak Usul KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik

PAN Tolak Usul KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
Foto: Ilustrasi PAN Tolak Usul KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, menyatakan keberatan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode pada Jumat (24/4/2026). Penolakan ini didasari pada prinsip kemandirian organisasi partai dalam mengatur rumah tangganya sendiri.

Dilansir dari Kompas, Viva Yoga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tidak memberikan batasan secara terperinci mengenai masa jabatan kepemimpinan. Hal ini menurutnya berkaitan erat dengan hak setiap warga negara yang dijamin oleh negara.

"Hal ini didasarkan dari jaminan hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berkumpul, sebagaimana Pasal 28 UUD 1945. Bahwa partai politik adalah organisasi masyarakat yang diberi peran publik, yang berbeda dengan lembaga negara yang memiliki kekuasaan mengelola negara," ujarnya Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum PAN.

Legislator PAN tersebut menambahkan bahwa kedudukan partai politik berbeda dengan lembaga pemerintahan karena sifat pembentukannya yang berlandaskan kesamaan kepentingan kelompok warga negara.

"Parpol adalah organisaisi masyarakat yang didirikan oleh sekumpulan warga negara yang memiliki pandangan hidup dan kepentingan yang sama, senasib sependeritaan, dan memiliki tujuan yang sama." kata Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum PAN.

Kewenangan penuh dalam mengatur kepengurusan dianggap sebagai kedaulatan internal yang dilindungi oleh undang-undang politik. Viva mengingatkan bahwa intervensi terhadap aturan internal tersebut bisa berdampak pada isu legalitas.

"Menurut PAN, jika ada wacana pembatasan masa jabatan ketua umum, tentu akan ada pemikiran hal itu dapat dianggap sebagai pelanggaran kebebasan berserikat (Pasal 28 UUD 1945). Partai dapat berargumen bahwa mereka adalah organisasi privat-politik yang berhak menentukan kepemimpinannya sendiri," jelas Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum PAN.

Terkait potensi munculnya kekuasaan yang absolut atau oligarki di dalam partai, Viva menilai bahwa publik memiliki mekanisme kontrol sendiri melalui hak pilih mereka.

"Jika dikhawatirkan kehidupan partai politik melahirkan oligarki, tersumbatnya perkaderan, dan menjadi otoriter dan ada potensi konflik internal, tentu masyarakat tidak buta politik. Dipastikan mereka tidak akan memilih partai tersebut di pemilu berikutnya karena partai akan kehilangan basis legitimasi dari rakyat." papar Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum PAN.

Ia menyebut bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sudah menjadi representasi keinginan seluruh anggota partai. PAN lebih memilih untuk fokus pada peningkatan kualitas kaderisasi dan pendidikan politik dibandingkan mengubah aturan masa jabatan.

"Soal siapa yang menjadi ketua umum partai politik itu adalah kehendak bersama di internal partai politik. Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun dan siapapun, di luar partai politik," tegas Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum PAN.

Usulan dari lembaga antirasuah ini muncul setelah Direktorat Monitoring KPK melakukan kajian terhadap tata kelola partai politik. KPK menemukan bahwa kendala dalam kaderisasi sering kali memicu biaya tinggi bagi anggota untuk mencalonkan diri dalam pemilu, sehingga pembatasan jabatan ketum dianggap sebagai solusi untuk memperbaiki sistem rekrutmen politik.

Artikel terkait

Rekomendasi