Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menilai wacana pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik sebagai bentuk pelanggaran kebebasan berserikat. Pernyataan tersebut merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/4/2026) yang menyarankan masa kepemimpinan partai dibatasi maksimal dua periode.
Dilansir dari Nasional, Viva berpendapat bahwa partai politik merupakan organisasi privat-politik yang memiliki hak konstitusional untuk mengatur kepemimpinan secara mandiri. Ia merujuk pada Pasal 28 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang tidak mengatur secara terperinci mengenai periodesasi jabatan ketua umum.
"Jika ada wacana pembatasan masa jabatan ketua umum, tentu akan ada pemikiran hal itu dapat dianggap sebagai pelanggaran kebebasan berserikat (Pasal 28 UUD 1945). Partai dapat berargumen bahwa mereka adalah organisasi privat-politik yang berhak menentukan kepemimpinannya sendiri," ujar Viva Yoga, Wakil Ketua Umum PAN.
Penegasan mengenai status partai politik sebagai organisasi masyarakat juga disampaikan oleh Viva. Menurutnya, partai didirikan oleh sekumpulan warga negara yang memiliki kesamaan pandangan hidup dan tujuan, sehingga negara tidak seharusnya melakukan intervensi terlalu jauh terhadap urusan internal organisasi.
"Bahwa partai politik adalah organisasi masyarakat yang diberi peran publik, yang berbeda dengan lembaga negara yang memiliki kekuasaan mengelola negara," ujar Viva Yoga, Wakil Ketua Umum PAN.
Viva menambahkan bahwa mekanisme internal partai yang tertuang dalam AD/ART merupakan cerminan kehendak bersama anggota. Ia meyakini masyarakat memiliki kontrol sosial terhadap partai yang dianggap oligarkis atau otoriter dengan cara tidak memilihnya dalam pemilu.
"Jika dikhawatirkan kehidupan partai politik melahirkan oligarki, tersumbatnya perkaderan, dan menjadi otoriter dan ada potensi konflik internal, tentu masyarakat tidak buta politik. Dipastikan mereka tidak akan memilih partai tersebut di pemilu berikutnya karena partai akan kehilangan basis legitimasi dari rakyat," tegas Viva Yoga, Wakil Ketua Umum PAN.
Mengenai kedaulatan partai, Viva menekankan pentingnya independensi dalam memilih pemimpin. Ia menyatakan bahwa fungsi utama partai dalam rekrutmen dan pendidikan politik harus tetap berjalan tanpa adanya campur tangan pihak eksternal.
"Soal siapa yang menjadi ketua umum partai politik itu adalah kehendak bersama di internal partai politik. Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun dan siapapun, di luar partai politik," imbuh Viva Yoga, Wakil Ketua Umum PAN.
Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK menyampaikan usulan pembatasan masa jabatan ketua umum parpol pada Rabu (22/4/2026). Langkah ini diusulkan berdasarkan kajian tata kelola partai politik yang menunjukkan belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di Indonesia.
ÔÇ£Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,ÔÇØ demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK.
Lembaga antirasuah tersebut juga mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun standardisasi sistem pelaporan kaderisasi. KPK berharap rekrutmen calon kepala daerah ke depannya dapat dilakukan berdasarkan sistem kaderisasi yang lebih transparan.
ÔÇ£Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi,ÔÇØ demikian keterangannya.
Selain pembatasan jabatan, KPK mengusulkan revisi pada Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011. Usulan tersebut mencakup penambahan kategori keanggotaan partai yang terdiri dari anggota muda, madya, hingga anggota utama.