PAN Dukung KPK Batasi Transaksi Uang Tunai dalam Pemilu

PAN Dukung KPK Batasi Transaksi Uang Tunai dalam Pemilu
Foto: Ilustrasi PAN Dukung KPK Batasi Transaksi Uang Tunai dalam Pemilu.

Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungannya terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan penggunaan uang tunai selama tahapan pemilu. Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis guna memperbaiki kualitas demokrasi elektoral di Indonesia.

Dikutip dari Nasional, Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menegaskan bahwa partainya sepakat dengan gagasan tersebut. Ia menilai pembatasan transaksi tunai sangat krusial demi mewujudkan pemilu yang berkualitas serta berintegritas.

"PAN setuju dengan gagasan pembatasan penggunaan uang tunai dalam tahapan pemilu oleh KPK untuk mewujudkan pemilu berkualitas dan berintegritas," kata Viva dalam keterangan kepada Kompas.com, Minggu (26/4/2026).

Kendati demikian, Viva memberikan catatan bahwa persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari sisi praktik politik uang semata. Menurutnya, pendekatan yang diambil harus mempertimbangkan spektrum yang lebih luas.

"Sebenarnya bukan hanya ditelaah dari aspek praktik politik uang (vote buying) saja, tetapi juga menyangkut sistem sosial budaya masyarakat, desain hukum pemilu, dan struktur kekuasaan," ujarnya.

Penerapan kebijakan ini dianggap memerlukan rumusan yang mendalam dan operasional. Hal tersebut harus diakomodasi melalui revisi Undang-Undang Pemilu serta Undang-Undang Pilkada agar memiliki dasar hukum yang kuat.

Viva menjelaskan bahwa sistem politik di tanah air saat ini masih sangat bergantung pada mobilisasi biaya tinggi. Dalam kondisi tersebut, uang tunai sering kali menjadi instrumen utama karena sifatnya yang cepat, fleksibel, dan sulit untuk dilacak otoritas.

Beberapa negara seperti India, Brasil, dan Korea Selatan telah lebih dahulu menerapkan aturan serupa. PAN menekankan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan menghambat aktivitas politik, melainkan menjaga nilai kedaulatan rakyat.

"Ini semua diarahkan agar nilai kedaulatan rakyat sebagai nilai luhur demokrasi jangan disulap sebagai komoditas ekonomi," ujarnya.

Kebijakan pembatasan uang fisik diprediksi efektif menekan praktik lancung pada transaksi formal kampanye. Hal ini mencakup pembiayaan iklan, logistik, hingga jasa konsultan, terutama di wilayah perkotaan yang memiliki akses perbankan memadai.

Adaptasi Modus Politik Uang

Meski mendukung penuh, PAN menyadari bahwa kebijakan ini tidak secara otomatis menghapus politik uang. Terdapat risiko pergeseran modus operandi, termasuk potensi peralihan ke transaksi digital melalui pihak ketiga.

Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi melalui penambahan pasal spesifik mengenai batas transaksi tunai. Kewajiban penggunaan sistem perbankan, dompet elektronik, atau QRIS harus diatur dengan tegas dalam undang-undang.

Mekanisme pengawasan juga perlu diintegrasikan dengan lembaga terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini diharapkan dapat mendorong transparansi dan modernisasi dalam setiap kampanye politik.

"Jika ide ini masuk di pasal Undang-undang Pemilu maka akan dapat memurnikan suara kedaulatan rakyat, mendorong transparansi dan modernisasi kampanye. Rakyat akan memilih berdasarkan pada nilai integritas dan kapasitas calon, bukan pada isi tas," kata Viva.

"Suara rakyat akan dapat lebih menentukan dan mengendalikan arah demokrasi, dibandingkan kekuatan uang pemilik modal. Sehingga akan tercipta keadilan politik, kesetaraan kompetisi dan pemilu yang berintegritas," imbuhnya.

Rekomendasi KPK Berdasarkan Kajian

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi mendorong adanya regulasi pembatasan uang kartal selama tahapan pemilu. Hal ini disebabkan oleh dominannya penggunaan uang tunai yang memperbesar peluang terjadinya jual beli suara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa praktik tersebut merupakan persoalan klasik dalam demokrasi Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Sabtu (25/4/2026).

"Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral," kata Budi.

Kajian pencegahan korupsi yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2025 telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Kajian ini melibatkan berbagai unsur mulai dari partai politik hingga akademisi.

KPK memberikan tiga rekomendasi utama dalam laporannya. Pertama, perubahan regulasi UU Pemilu dan Pilkada yang mencakup penguatan sanksi. Kedua, revisi UU Partai Politik terkait standar pendidikan politik dan pelaporan keuangan.

Rekomendasi ketiga adalah mendorong pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen pencegahan utama. Fenomena politik uang fisik dianggap sebagai pintu masuk bagi korupsi politik yang terjadi secara berulang.

"Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi," ujar Budi.

Artikel terkait

Rekomendasi