PAN Dukung Usulan KPK Batasi Penggunaan Uang Tunai Selama Pemilu

PAN Dukung Usulan KPK Batasi Penggunaan Uang Tunai Selama Pemilu
Foto: Ilustrasi PAN Dukung Usulan KPK Batasi Penggunaan Uang Tunai Selama Pemilu.

Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungan terhadap wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan transaksi uang tunai selama tahapan pemilihan umum. Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis dalam melakukan reformasi biaya politik di Indonesia.

Wakil Ketua PAN Viva Yoga Mauladi menjelaskan di Jakarta pada Minggu (26/4/2026) bahwa kebijakan tersebut dapat berfungsi sebagai instrumen pengawasan bagi peserta pemilu. Hal ini dilansir dari Kompas guna meminimalkan praktik transaksional yang kerap terjadi.

"Pembatasan uang tunai bisa jadi alat kontrol sebagai bagian dari reformasi biaya politik," katanya Jakarta, Minggu (26/4/2026), via Antara.

Politisi PAN tersebut menambahkan bahwa efektivitas aturan ini sangat bergantung pada penegakan hukum yang konsisten di lapangan. Ia menekankan perlunya perubahan perilaku dari para elite partai maupun masyarakat pemilih agar tidak lagi terjebak dalam pola jual beli suara.

"Gagasan ini akan efektivitas menekan politik uang secara total," ujar Viva.

Sementara itu, pihak lembaga antirasuah menilai dominasi penggunaan uang tunai dalam kontestasi politik menjadi pemicu utama kerawanan korupsi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan bahwa penggunaan uang fisik yang masif memperlebar celah terjadinya praktik pembelian suara oleh para kandidat.

"Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying (pembelian suara, red.) atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral," katanya di Jakarta, Sabtu (25/4/2026), dilansir Antara.

KPK mendasarkan usulan ini pada kajian mendalam terkait pencegahan korupsi yang telah dilakukan sebelumnya. Direktorat Monitoring KPK pada tahun 2025 telah mengidentifikasi titik-titik rawan dalam penyelenggaraan pemilu dan merumuskan lima poin rekomendasi perbaikan.

Poin Perbaikan Tata Kelola Pemilu Usulan KPK
NoFokus PerbaikanRincian Upaya
1Integritas PenyelenggaraMekanisme seleksi ketat dan transparansi melalui SIPOL.
2Kandidasi Internal PartaiPenataan syarat anggota dan penghapusan intervensi elite.
3Dana KampanyeReformasi pembiayaan dan pembatasan uang tunai.
4Sistem RekapitulasiPenerapan rekapitulasi suara elektronik secara bertahap.
5Penegakan HukumPerluasan subjek hukum pemberi dan penerima suap.

Rangkaian usulan tersebut diharapkan mampu menciptakan keadilan politik yang lebih transparan. Implementasi pembatasan uang tunai juga diarahkan untuk memastikan kedaulatan rakyat tetap terjaga sebagai nilai murni demokrasi dan bukan sekadar komoditas ekonomi dalam setiap perhelatan elektoral.

Artikel terkait

Rekomendasi