Perusahaan Air Minum (PAM) JAYA melakukan langkah tegas dengan menertibkan 15 unit rumah dinas yang berlokasi di area Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pejompongan II, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Aksi penataan ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam mengamankan aset sah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2699/Bendungan Hilir, sebagaimana dikutip dari Megapolitan.
Langkah penertiban tersebut menjadi strategi penting untuk mengejar target cakupan layanan air minum 100 persen bagi warga Jakarta yang dicanangkan tercapai pada tahun 2029 mendatang.
Penataan aset ini dilakukan karena masa berlaku izin hunian sudah berakhir. Awalnya, rumah-rumah tersebut digunakan untuk mendukung operasional pegawai berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) tahun 1980.
Sebagai bentuk kepedulian sosial, PAM JAYA tetap menyediakan bantuan dana bagi para penghuni rumah dinas yang bersikap kooperatif selama berlangsungnya proses pengosongan aset tersebut.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat turut memberikan solusi bagi warga terdampak dengan menyediakan fasilitas rumah susun bagi 15 penghuni yang harus meninggalkan lokasi tersebut.
Senior Manager Corporate & Customer Communication PAM JAYA, Gatra Vaganza, memberikan penjelasan mengenai pendekatan yang diambil perusahaan dalam melaksanakan kebijakan penertiban aset milik negara tersebut.
"Langkah ini kami lakukan dengan tetap mengedepankan rasa empati. Kami ingin memastikan proses berjalan baik, sekaligus mendukung kebutuhan layanan air bersih yang lebih luas bagi masyarakat Jakarta"
Prosedur Penertiban Secara Bertahap
Pelaksanaan pengosongan lahan ini mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 yang menekankan tahapan komunikasi sebelum tindakan fisik.
Proses dimulai dari tahap pembinaan, pemberian surat pemberitahuan, surat peringatan, hingga akhirnya dilakukan tindakan penertiban di lapangan untuk mengembalikan fungsi aset tersebut.
"Hari ini kami sudah berada di tahap penertiban di mana seluruh langkah ini dijalankan dengan mengedepankan komunikasi dan pendekatan yang baik kepada para penghuni," kata Gatra.
Kegiatan di lapangan dipimpin langsung oleh Pemkot Jakarta Pusat dengan dukungan pengamanan dari unsur kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Satpol PP, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Fokus utama pengamanan adalah menjaga stabilitas di sekitar reservoir IPA Pejompongan II. Kawasan ini merupakan objek vital yang aksesnya wajib dijaga ketat demi menjamin kelancaran distribusi air bersih ke pelanggan.