Pakar Tata Kota Soroti Tantangan Pembangunan Ekosistem IKN

Pakar Tata Kota Soroti Tantangan Pembangunan Ekosistem IKN
Foto: Ilustrasi Pakar Tata Kota Soroti Tantangan Pembangunan Ekosistem IKN.

Progres pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menjadi perhatian di tengah fokus pemerintah pada kawasan eksekutif. Dilansir dari Nasional, pengamat tata kota Yayat Supriatna menilai keputusan Mahkamah Konstitusi selaras dengan kondisi aktual pembangunan saat ini.

Yayat menegaskan bahwa perpindahan ibu kota merupakan proses yang tidak dapat dipaksakan apabila kematangan kota baru belum terpenuhi sepenuhnya secara nyata. Kondisi di lapangan menunjukkan pembangunan masih terpusat pada infrastruktur inti pemerintahan.

"Ketika kota itu belum siap, sesuatu yang dipaksakan kan bisa menimbulkan masalah," katanya.

Hingga kini, pengerjaan di IKN masih memprioritaskan kawasan eksekutif, sementara fasilitas untuk lembaga legislatif dan yudikatif masih dalam tahap pengerjaan. Pemerintah sedang mempercepat pembangunan gedung MPR dan DPR beserta sarana pendukung lainnya.

Pembangunan tersebut juga mencakup kantor-kantor terkait unsur yudikatif seperti Mahkamah Agung. Selain itu, direncanakan pembangunan 40 menara hunian vertikal untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal anggota legislatif dan yudikatif di masa mendatang.

"Nah yang dikebut sekarang itu adalah pembangunan gedung-gedung MPR, DPR, dan pendukungnya untuk Mahkamah Agung serta kantor-kantor lain yang terkait dengan unsur yudikatif," ujarnya.

Menurut Yayat, tantangan utama pembangunan ibu kota baru ini terletak pada penciptaan ekosistem perkotaan yang fungsional. Ia berpendapat bahwa penyelesaian fisik gedung-gedung pemerintahan saja tidak cukup untuk menghidupkan kawasan tersebut.

"Yang paling penting ekosistemnya harus terbangun," katanya.

Dalam situasi perlambatan ekonomi global dan tekanan fiskal, pembangunan IKN dinilai perlu dilakukan secara realistis dan bertahap. Hal ini penting agar fungsi kota dapat mulai bergerak secara alami tanpa terburu-buru melakukan pemindahan pusat pemerintahan.

"Biarkanlah IKN dibangun dan secara pelan tapi pasti secara alami fungsinya betul-betul mulai bisa digerakkan," ujarnya.

Aktivitas pemerintahan tertentu harus mulai diaktifkan di IKN agar kehidupan kota perlahan tumbuh. Langkah ini dianggap krusial untuk memberikan keyakinan kepada para investor mengenai keberlanjutan dan prospek pertumbuhan di wilayah tersebut.

"IKN itu memang sepi tapi dia perlu kehidupan," kata Yayat.

Peta jalan atau roadmap pembangunan yang jelas menjadi faktor krusial untuk menjaga kepercayaan dunia usaha. Kejelasan mengenai ketersediaan anggaran hingga tahun 2028 dan prioritas pembangunan harus disampaikan secara transparan kepada publik dan calon pemodal.

"Maka harus disampaikan peta jalannya. Anggaran berapa yang tersedia sampai tahun 2028, apa yang harus dibangun, apa yang harus disiapkan," ujarnya.

Terkait keraguan investor, Yayat menegaskan bahwa status IKN telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui undang-undang. Selama payung hukum tersebut tidak mengalami perubahan, komitmen pembangunan ibu kota baru tetap akan terjaga.

"Investor tidak perlu ragu karena sudah dikunci di Undang-Undang IKN yang menetapkan IKN itu adalah ibu kota," katanya.

Semangat pembangunan harus terus dijaga dengan fokus pada pembentukan kehidupan perkotaan yang bertahap namun konsisten. Berbagai aktivitas perlu didorong agar suasana kota mulai terbentuk seiring berjalannya waktu di kawasan Nusantara tersebut.

"Yang penting hidupkan IKN dengan berbagai aktivitas sehingga suasana atau terbentuknya sebuah kehidupan perkotaan sudah berjalan pelan tapi pasti," tutup Yayat.

Artikel terkait

Rekomendasi