Kebijakan bekerja dari rumah atau work from home bagi aparatur sipil negara dinilai masih efektif diterapkan di kota-kota besar demi menekan kepadatan mobilitas serta stres pekerja pada Jumat (22/5/2026), dilansir dari Nasional.
Pakar kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada, Agustinus Subarsono mengingatkan bahwa langkah ini berisiko menurunkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat apabila tidak disertai pengaturan kerja dan standar operasional prosedur yang jelas di setiap instansi pemerintahan. Tanggapan tersebut muncul setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan perpanjangan kebijakan WFH bagi ASN dan sektor swasta selama dua bulan ke depan.
Menurut pandangan Agustinus, terdapat perbedaan tolok ukur efektivitas dalam penerapan sistem kerja ini antara sektor korporasi dengan instansi pemerintahan.
ÔÇ£WFH di sektor swasta berbeda dengan di sektor publik karena di sektor swasta fokus pada keuntungan sedangkan di sektor publik lebih fokus pada layanan publik,ÔÇØ kata Agustinus, kepada Kompas.com, pada Jumat (22/5/2026).
Pencapaian target kerja dan stabilitas keuntungan menjadi ukuran efektivitas bagi pihak swasta, sedangkan keberlangsungan pelayanan masyarakat menjadi penentu utama bagi sektor publik.
ÔÇ£Di sektor publik, WFH dikatakan efektif apabila layanan publik tetap berjalan, publik tetap bisa mendapatkan layanan walaupun sebagian ASN menjalankan WFH,ÔÇØ ujar Agustinus.
Kepadatan mobilitas harian warga di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Bandung, Makassar, dan Semarang diklaim paling merasakan dampak positif dari kebijakan ini.
ÔÇ£Di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Bandung, Makasar dan Semarang, WFH akan terasa mengurangi kepadatan mobilitas penduduk,ÔÇØ kata Agustinus.
Aturan mengenai pelaksanaan sistem kerja jarak jauh ini bersandar pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang menyerahkan wewenang pengaturan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi. Kementerian Dalam Negeri juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ mengenai Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah pada 31 Maret 2026.
ÔÇ£Dengan demikian, atas dua SE tersebut setiap Kementerian dan pemerintah daerah wajib menyusun mekanisme kerja atau SOP selama WFH,ÔÇØ ujar Agustinus.
Keberadaan SOP dianggap krusial demi menjaga performa pelayanan publik, meski tingkat kesiapan dari setiap pemerintah daerah dalam menyusun regulasi teknis tersebut masih dipertanyakan.
ÔÇ£Yang menjadi pertanyaan publik termasuk saya adalah apakah tiap daerah atau instansi pemerintah sudah memiliki SOP yang mengatur mekanisme kerja WFH, terus terang saya kurang tahu,ÔÇØ kata Agustinus.
Beberapa daerah tercatat sudah menerapkan aturan lokal, seperti Pemerintah Provinsi DIY melalui Surat Edaran Gubernur DIY Nomor B/000.8.6.1/5/B.6 Tahun 2026 yang memberlakukan WFH 50 persen setiap hari Rabu untuk penghematan energi dan penurunan emisi. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memilih menerapkan kebijakan serupa pada hari Jumat.
Potensi penurunan kepuasan masyarakat tetap membayangi apabila skema ini tidak dikelola dengan matang oleh instansi terkait.
ÔÇ£Ketika WFH di hari Jumat di instansi pemerintah diperpanjang, kemungkinan bisa mengurangi tingkat kepuasan layanan masyarakat karena jumlah ASN sebagai provider yang melayani berkurang sehingga antrean akan menjadi lebih panjang,ÔÇØ ucap Agustinus.
Beberapa jenis pelayanan masyarakat yang menuntut kehadiran fisik secara langsung, seperti pengurusan surat izin mengemudi, sertifikat tanah, hingga urusan kesehatan rawan menghadapi keterlambatan pengurusan. Walau demikian, belum ada laporan mengenai gelombang keluhan masif dari warga selama dua bulan terakhir.
Pemerintah pusat sejatinya mengantongi instrumen pengawasan berkala karena seluruh instansi diwajibkan menyetorkan laporan capaian kinerja organisasi, efisiensi energi, serta kualitas pelayanan kepada KemenPANRB paling lambat tanggal 4 setiap bulannya.
ÔÇ£Karena ada keharusan bahwa setiap instansi wajib melaporkan capaian kinerja organisasi, efisiensi energi, dan kualitas layanan publik ke KemenPANRB paling lambat tanggal 4 setiap bulan berikutnya, itu merupakan instrumen baik,ÔÇØ ujar Agustinus.
Namun, pelaporan berkala tersebut dikhawatirkan hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif yang belum tentu mencerminkan fakta riil pelayanan di lapangan.
ÔÇ£Kelemahannya adalah, bisa jadi itu sekadar prosedural dan normatif yang dilaporkan, bukan substansial. Oleh karenanya, untuk melihat yang riil saya lebih percaya pada hasil sukses kepuasan masyarakat,ÔÇØ tutur Agustinus.